Mangkir Dari Panggilan Penyidik, Oknum Wartawan di Sabang Masuk DPO

- 22 Januari 2024, 21:59 WIB
TIY alias Popon mengabaikan panggilan penyidik serta tidak kooperatif.
TIY alias Popon mengabaikan panggilan penyidik serta tidak kooperatif. /Ist/

Kilasaceh.com - Seorang oknum wartawan berinisial TIY alias Popon, dinyatakan sebagai daftar pencarian prang (DPO) oleh Kepolisian Resort Sabang. Pria yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Aceh ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHP.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan melalui Kasie Humas, Ipda Saiful mengatakan, TIY alias Popon sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dan pengancaman melalui gelar perkara di Polres Sabang pada 2 Januari lalu.

Ipda Saiful, menyampaikan bahwa terkait langkah dikeluarkannya DPO diambil karena kurangnya kerjasama dari tersangka.

Baca Juga: Terlibat Jaringan Gelap Perdagangan Organ Harimau Sumatera, Seorang PNS di Aceh Timur Diamankan Polisi

"Penyidik mengeluarkan DPO terhadap TIY alias Popon karena tidak kooperatif. Sudah dua kali pemanggilan, tetapi tidak diindahkan," kata Saiful, dalam rilisnya, Senin, 22 Januari 2024.

Dalam penjelasannya, Saiful mengatakan bahwa Polres Sabang berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus tersebut dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

"Polres Sabang akan terus berusaha mencari kebenaran dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terungkap dalam proses penyidikan ini," tegasnya.

Ipda Saiful berharap kerja sama semua pihak dalam membantu pencarian TIY alias Popon, baik dengan cara mengawasi, memberikan informasi, atau melaporkan keberadaannya ke kantor polisi terdekat.

"Kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka dan dapat menginformasikan kepada pihak berwajib, serta mengimbau agar tidak adanya pihak-pihak yang membantu menyembunyikan dan atau menyediakan tempat dan atau fasilitas lainnya kepada tersangka yang sedang dicari ini," pungkas Ipda Saiful.

Baca Juga: Masyarakat Desak UNHCR Segera Pindahkan Rohingya Keluar Dari Sabang

Editor: Kutar Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah