Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ditreskrimsus Polda Aceh Tetapkan Oknum Selebgram CB sebagai Tersangka

- 7 Februari 2024, 14:00 WIB
Selegram CB diperiksa oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Selasa, 6 Februari 2024.
Selegram CB diperiksa oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Selasa, 6 Februari 2024. /Humas Polda Aceh/

Kilasaceh.com - Kasus pencemaran nama baik terhadap Yuni Maulida, yang merupakan calon tunangan Imam Masykur, akhirnya menemukan babak baru. Dimana, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias CB sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor atas nama Yuni Maulida.

Diketahui, Kasus ini bermula setelah beredar luas di media sosial tuduhan dan hinaan terhadap Yuni Mauliza, calon tunangan Imam Masykur.

Baca Juga: Pemerintah Aceh Antisipasi Kesehatan Petugas Pemilu dan Pilkada 2024

Terkait kasus tersebut, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim menyampaikan, pihaknya telah memeriksa CB sebagai tersangka pada Senin, 5 Februari 2024, dan akan segera mengirimkan berkas perkaranya ke JPU atau tahap 1 pada Senin mendatang. "Benar, CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang," katanya, dalam keterangannya, Rabu, 7 Februari 2024.

Ibrahim juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka CB mengakui perbuatanya. Ditambah keterangan dari ahli bahasa dan ITE, di mana perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.

Baca Juga: Menteri Pertanian RI Beri Hadiah Hand Tractor kepada Pria Penjabat Protokoler Aceh

Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka CB tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.

"Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," demikian, kata Ibrahim.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah