Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan di Aceh Barat

- 6 Mei 2024, 15:00 WIB
Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Polda Aceh mengamankan 4 (Empat) warga Kecamatan Meureubo karena melakukan penyalahgunaan Narkoba
Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Polda Aceh mengamankan 4 (Empat) warga Kecamatan Meureubo karena melakukan penyalahgunaan Narkoba /Polres Aceh Barat/

Kilasaceh.com - Polres Aceh Barat kembali berhasil menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkoba dalam sebuah operasi yang digelar pada Sabtu, 4 Mei 2024. Keempat tersangka tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) setempat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual-beli narkotika di wilayah Meureubo, Aceh Barat.

Menurut keterangan resmi yang diberikan oleh Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., melalui PLH Kasat Resnarkoba Ipda M. Vito Ramadhonsyah S.Tr.K, operasi tersebut berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di daerah tersebut. Salah satu tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial SA (35) yang berasal dari Gampong Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas pada pukul 17.00 WIB di Desa Paya Peunaga.

Satu Bungkus Plastik yang Diduga Berisikan Sabu dan Satu Unit Ponsel Merek Oppo Warna Hitam Berhasil Diamankan

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di saku depan sebelah kanan SA, serta satu unit ponsel merek Oppo warna hitam. Informasi yang didapat kemudian mengarahkan petugas untuk menemukan dua tersangka lainnya, berinisial FE (26) dan MI (18), yang juga merupakan warga Desa Paya Peunaga.

Berdasarkan pengakuan mereka, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang narapidana berinisial SAR (39) yang berada di Lapas Kelas II.B Meulaboh. Tim Resnarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap SAR untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku Dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2,76 gram sabu, satu buah bong, serta beberapa unit ponsel. Keempat tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Aceh Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 hingga 12 tahun.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah