Polresta Banda Aceh Wajibkan Pengendara Sepeda Motor Memakai Helm Depan dan Belakang

- 6 Mei 2024, 15:45 WIB
Pemasangan spanduk imbauan dari petugas Satlantas Polresta Banda Aceh di berbagai titik strategis
Pemasangan spanduk imbauan dari petugas Satlantas Polresta Banda Aceh di berbagai titik strategis /Ist/

Kilasaceh.com - Polresta Banda Aceh telah menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pengendara sepeda motor untuk memakai helm tidak hanya di bagian depan, tetapi juga di bagian belakang. Kebijakan ini diumumkan melalui pernyataan resmi dari Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, yang disampaikan oleh Kasat Lantas Kompol Sukirno pada Minggu, 5 Mei 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya.

Sebelumnya, kebiasaan yang umum terjadi adalah pengendara sepeda motor yang mengendarai kendaraan tersebut wajib memakai helm, sedangkan penumpang yang duduk di bagian belakang seringkali tidak menggunakan helm. Hal ini menimbulkan risiko yang tinggi bagi penumpang jika terjadi kecelakaan.

Dengan mewajibkan pengendara sepeda motor untuk memakai helm di bagian depan dan belakang, diharapkan dapat mengurangi risiko cedera serius akibat kecelakaan lalu lintas. Kasat Lantas Banda Aceh, Kompol Sukirno, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

Selain memperkuat kebijakan mengenai penggunaan helm, Polresta Banda Aceh juga mengimbau agar para pengendara sepeda motor selalu memakai helm saat berkendara, baik pada pagi hari, siang, maupun malam hari. Menurut Kompol Sukirno, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas pada sore dan malam hari masih rendah, sehingga perlu adanya peningkatan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara di semua waktu.

Dalam penegakan kebijakan ini, Polresta Banda Aceh mengacu pada peraturan yang mengatur penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI) dalam Pasal 291 ayat 1. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor wajib menggunakan helm yang sesuai dengan standar nasional Indonesia. Sanksi bagi pelanggar juga telah diatur dalam Pasal 106 ayat 8, di mana pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

Kompol Sukirno menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi keselamatan dan ketertiban para pengendara di jalan raya. Dengan mewajibkan penggunaan helm dua bagi pengendara sepeda motor, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Kota Banda Aceh dan sekitarnya.

Pengumuman kebijakan ini juga diperkuat dengan pemasangan spanduk imbauan dari petugas Satlantas Polresta Banda Aceh di berbagai titik strategis. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

Kasat Lantas Banda Aceh juga menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya Polresta Banda Aceh untuk memastikan bahwa keselamatan berkendara menjadi prioritas utama di wilayah tersebut. Dengan kerjasama dan kesadaran dari masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah