Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah: Penyidik Polda Aceh Serahkan Tahap II ke Kejaksaan

- 8 Mei 2024, 16:30 WIB
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu, 8 Mei 2024
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu, 8 Mei 2024 /Humas Polda Aceh/

Kilasaceh.com - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melangkah lebih jauh dalam menangani kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah. Pada Rabu, 8 Mei 2024, tahap kedua dari proses penyidikan ini mencapai puncaknya dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Penyidik Polda Aceh Serahkan Kasus Korupsi RS Aceh Tengah ke Kejaksaan: Tahap II Dimulai!

Kombes Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum. "Benar, sudah kami serahkan baik tersangka maupun barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh Aceh ke jaksa untuk disidangkan," ujarnya setelah tahap II berlangsung.

Menurut Winardy, dalam tahap kedua ini, ada empat berkas perkara yang diserahkan ke pihak jaksa dengan melibatkan lima tersangka. Masing-masing tersangka memiliki berkas tersendiri, kecuali dua di antaranya yang disatukan dalam satu berkas. "Ada empat berkas yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan," tambahnya.

Sebelumnya, Penyidik telah Menyelesaikan Tahap P-21 Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS Rujukan Regional Aceh Tengah

Sebelumnya, penyidik telah menyelesaikan tahap P-21 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS rujukan regional Aceh Tengah. Proyek tersebut menggunakan anggaran APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak mencapai Rp7.327.405.000. Dari hasil penyelidikan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kelima tersangka tersebut adalah SM yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana Harian (KPA), JM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), KB yang bertugas sebagai konsultan pengawas, SB yang menjabat sebagai Direktur PT SBK, dan HD sebagai pelaksana lapangan.

Kasus korupsi pembangunan RS regional Aceh Tengah ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pihak yang berperan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Penyidikan yang dilakukan oleh Polda Aceh menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi di daerah tersebut.

Dengan penyerahan tahap kedua kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh, diharapkan proses hukum selanjutnya akan berjalan lancar dan transparan. Masyarakat pun menanti hasil dari persidangan yang akan dilaksanakan di masa mendatang sebagai upaya memperoleh keadilan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah