Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lainnya Dijatuhi Hukuman 6 Tahun

- 5 Juni 2024, 23:15 WIB
Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lainnya Dijatuhi Hukuman 6 Tahun
Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lainnya Dijatuhi Hukuman 6 Tahun /Polresta Banda Aceh/

Kilasaceh.com – Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, memberikan vonis berat kepada tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan manusia. Mohammed Amin, warga Myanmar yang bertindak sebagai nahkoda kapal pengangkut pengungsi Rohingya, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fadhil. Dalam sidang yang berlangsung pada hari Rabu, 5 Juni 2024, dua terdakwa lainnya, Anisul Hoque dan Habibul Basyar, masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Hakim Fadhil Menyatakan bahwa Ketiga Terdakwa Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim Fadhil menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. "Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia," ujar Fadhil saat membacakan putusan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara delapan tahun," tegasnya.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku penyelundupan manusia lainnya agar tidak melakukan kejahatan serupa di masa depan.

Kasus ini bermula ketika Mohammed Amin membawa 136 pengungsi Rohingya dari kamp penampungan di Cox's Bazar, Bangladesh, dan mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu. Dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta, Mohammed Amin dan kedua rekannya, Anisul Hoque sebagai Wakil Kapten Kapal dan Habibul Basyar sebagai Teknisi Kapal, berhasil membawa para pengungsi tersebut ke Tanah Rencong.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh, diketahui bahwa Mohammed Amin merupakan tersangka utama dalam kasus penyelundupan manusia ini.

Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, menyatakan bahwa Mohammed Amin telah terbukti membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar, Bangladesh, dan menyelundupkan mereka ke Aceh Besar. "Muhammad Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh," ungkapnya.

Sementara itu, Anisul Hoque dan Habibul Basyar juga dinyatakan bersalah atas peran mereka dalam membantu Mohammed Amin dalam penyelundupan tersebut. Peran mereka dalam membantu penyelundupan manusia ini sangat jelas dan tidak dapat diabaikan. Anisul Hoque sebagai Wakil Kapten Kapal dan Habibul Basyar sebagai Teknisi Kapal telah bekerja sama dengan Mohammed Amin dalam menjalankan aksi kejahatan ini.

Penegakan hukum terhadap kejahatan penyelundupan manusia ini dilakukan dengan tegas agar tidak terulang kembali di masa depan. Kompol Fadillah Aditya Pratama menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya penyelundupan manusia di masa depan. "Penegakan hukum terhadap kejahatan people smuggling harus dilakukan agar tidak terjadi kembali di kemudian hari, karena sudah jelas di sini kita menemukan fakta bahwa para tersangka/terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia," tegas Fadillah.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah