Ditresnarkoba Polda Aceh Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 31 Kg Sabu dan 370 Kg Ganja

- 5 Juni 2024, 22:50 WIB
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers pengungkapan narkotika di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers pengungkapan narkotika di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024 /Humas Polda Aceh/

Kilasaceh.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional. Kali ini, tim berhasil menyita 31 kg sabu yang berasal dari Thailand serta 370 kg ganja kering dari dua lokasi berbeda di Aceh. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Machdum Sakti Polda Aceh.

Pengungkapan Sabu 31 Kg dari Thailand

Irjen Achmad Kartiko menjelaskan bahwa Provinsi Aceh memiliki garis pantai yang panjang, mencapai 2.666 km, serta pegunungan yang luas. Kondisi geografis ini menimbulkan tantangan besar dalam pemberantasan peredaran narkotika. Namun, dengan kerjasama yang solid dan informasi dari masyarakat, Ditresnarkoba berhasil mengungkap jaringan narkotika ini.

Pengungkapan 31 kg sabu ini terjadi pada Selasa, 28 Mei lalu, setelah Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh memperoleh informasi mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Setelah melakukan penyelidikan selama 25 hari, tim opsnal berhasil memberhentikan sebuah mobil yang dicurigai.

"Mobil tersebut dikejar dan dihentikan. Setelah digeledah, ditemukan satu tas ransel berisi 11 bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang. Dua orang yang berada dalam mobil, yaitu MD alias Utoh (44) dan MM alias Panjang (28), langsung diamankan," ujar Achmad Kartiko.

Kedua tersangka tersebut merupakan kurir yang mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari Thailand dan mereka mendapatkannya dari FS. Tim opsnal kemudian mendatangi rumah FS, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. Di kandang sapi dekat rumah FS, ditemukan dua goni berisi sabu dengan kemasan teh China yang sama.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa 31 kg sabu, dua unit handphone, dan satu mobil telah diamankan di Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan pengungkapan ini, kepolisian menyatakan telah menyelamatkan 248 ribu jiwa generasi bangsa dari bahaya narkotika.

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati," tambah Achmad Kartiko.

Pengungkapan 370 Kg Ganja di Dua Lokasi

Selain pengungkapan kasus sabu, Polda Aceh juga berhasil mengamankan ganja kering seberat 370 kg dari dua lokasi berbeda. Kapolda Aceh, didampingi Wakapolda Brigjen Armia Fahmi dan Wadir Resnarkoba AKBP Riki Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama antara polisi dan masyarakat.

Pada lokasi pertama di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, tim opsnal berhasil mengamankan ganja seberat 263 kg pada Rabu, 24 April 2024. Satu orang kurir berinisial AM (35) juga diamankan beserta barang bukti 13 goni berisi ganja kering dan satu unit sepeda motor.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah