Ditresnarkoba Polda Aceh Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 31 Kg Sabu dan 370 Kg Ganja

- 5 Juni 2024, 22:50 WIB
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers pengungkapan narkotika di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers pengungkapan narkotika di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024 /Humas Polda Aceh/

"AM mengaku bahwa dirinya diupah oleh MH alias Pawang, yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk melangsir ganja tersebut dengan bayaran 50 ribu per kilogram," jelas Achmad Kartiko.

Lokasi kedua berada di Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim opsnal melakukan penangkapan pada Senin, 20 Mei 2024. Namun, kehadiran petugas tercium oleh para pelaku sehingga mereka melarikan diri. Di lokasi tersebut, petugas hanya menemukan tiga karung berisi ganja seberat 107 kg.

"Para pelaku mengetahui kedatangan petugas, sehingga mereka langsung melarikan diri. Barang bukti ganja kering seberat 107 kg telah diamankan dan dibawa ke Polda Aceh untuk dimusnahkan," lanjutnya.

Kapolda Aceh menegaskan bahwa seluruh barang bukti baik dari lokasi pertama maupun kedua sudah diamankan di Polda Aceh. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) dan jo Pasal 115 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami dapat melakukan penindakan. Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, kami telah berhasil menyelamatkan 1.850 jiwa generasi bangsa," pungkas Achmad Kartiko.***

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah