Polres Aceh Barat Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas Meulaboh

- 12 Juni 2024, 10:30 WIB
Polisi mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama FE (23) dan AG (31) keduanya merupakan Narapidana Lapas Kelas II B Meulaboh Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat
Polisi mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama FE (23) dan AG (31) keduanya merupakan Narapidana Lapas Kelas II B Meulaboh Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat /Polres Aceh Barat/

Kilasaceh.com - Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Lapas Kelas II.B Meulaboh pada hari Kamis, 06 Juni lalu. Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB.

Sabu Diselundupkan ke Lapas Meulaboh, Polisi Berhasil Amankan Dua Tersangka

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Shandy Saputra, S.H, kedua pelaku yang diamankan adalah FE (23 tahun) dan AG (31 tahun), keduanya merupakan narapidana di Lapas Kelas II.B Meulaboh.

Kronologi kejadian bermula ketika seorang laki-laki yang identitasnya belum diketahui menitipkan sebuah kantong plastik warna putih berisikan alat perlengkapan mandi untuk FE dan AG, yang berada di dalam lapas. Namun, petugas lapas curiga dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dititipkan tersebut. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan 1 (satu) botol merk Rexona yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Petugas Lapas Curiga, Sabu Tersembunyi dalam Botol Rexona di Tangan Narapidana

Setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas lapas memanggil FE dan kemudian AG untuk dimintai keterangan. AG mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan FE juga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Pukul 20.30 WIB, petugas lapas segera menghubungi petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat untuk penanganan lebih lanjut. Petugas dari Sat Resnarkoba segera bergerak cepat dan tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB.

Di hadapan petugas Sat Resnarkoba, kedua pelaku FE dan AG beserta barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 (satu) botol merk Rexona yang berisi sabu dengan berat bersih 3,61 gram, serta 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hijau yang merupakan milik AG.

Kasat Reserse Narkoba, AKP Shandy Saputra, S.H, menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dihadapi kedua pelaku adalah penjara selama 4 hingga 12 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, karena berhasilnya penyelundupan narkoba di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan menunjukkan adanya celah yang perlu segera ditutup. Kepala Polres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas atau tindakan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah