Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 12 Pelaku Judi, Komitmen Pemberantasan Terus Ditekankan

- 25 Juni 2024, 16:30 WIB
Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 12 orang yang diduga pemain judi atau maisir
Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 12 orang yang diduga pemain judi atau maisir /Humas Polda Aceh/

Kilasaceh.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian, baik dalam bentuk online maupun offline. Dalam operasi yang dilakukan, lima dari mereka terlibat dalam judi online jenis slot, sementara tujuh lainnya terlibat dalam perjudian sabung ayam.

Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 12 Pelaku Judi, Termasuk Judi Online dan Sabung Ayam

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, mengonfirmasi bahwa operasi penangkapan dilakukan dengan sukses pada Senin, 24 Juni 2024. "Kami telah berhasil menangkap 12 pelaku perjudian di wilayah kami, yang terdiri dari pemain judi online dan judi sabung ayam," ujarnya.

Menurut Vitra, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti perjudian. "Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan secara intensif untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Nagan Raya," katanya.

Dari 12 pelaku yang diamankan, tujuh di antaranya terlibat dalam perjudian sabung ayam. Mereka adalah AN (29 tahun), AZ (46 tahun), RP (31 tahun), SI (47 tahun), TY (24 tahun), SS (48 tahun), dan MI (57 tahun). Bersamaan dengan penangkapan mereka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sejumlah Rp3.328.000, tiga ekor ayam jantan, lima kisak atau tas ayam, serta beberapa barang lainnya seperti ember cat, timba, lima unit handphone, tiga unit sepeda motor beserta kunci, satu STNK, dan lima dompet.

Iptu Vitra Ramadani: Para Pelaku Dijerat Berdasarkan Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Vitra menjelaskan bahwa para pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Aceh. "Para pelaku dijerat berdasarkan Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ungkapnya.

Menurut Qanun tersebut, pelaku perjudian dapat diancam dengan hukuman cambuk hingga 30 kali, denda maksimal 300 gram emas murni, atau penjara maksimal 30 bulan. Beberapa dari pelaku juga telah masuk tahap proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun. "Perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan bagi masyarakat luas dan dapat merusak stabilitas sosial," tegasnya.

Ia menekankan bahwa pemberantasan perjudian adalah upaya yang terus-menerus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Nagan Raya. Dukungan dari masyarakat dalam melaporkan dan tidak mendukung praktik perjudian sangat diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bermartabat.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah