Kemudian, sambung Vitra, terkait lima orang pemain judi online jenis slot yang ditangkap, dua di antaranya pemberkasan sudah lengkap atau P21, dan sedang proses tahap II ke Jaksa. Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam penyidikan di Polres Nagan Raya.
Selain melakukan penindakan keras terhadap pelaku, Polres Nagan Raya juga terus melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian dan pentingnya menjaga keutuhan sosial masyarakat.
"Kami akan terus mengedukasi masyarakat tentang konsekuensi hukum dan sosial dari terlibat dalam perjudian. Melalui pendekatan ini, kami berharap dapat mengurangi praktik perjudian di masyarakat secara signifikan," ungkap Vitra.
Vitra menyebut, penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian baik yang dimainkan secara online maupun offline, terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban, khususnya di Nagan Raya.***