Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 12 Pelaku Judi, Komitmen Pemberantasan Terus Ditekankan

- 25 Juni 2024, 16:30 WIB
Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 12 orang yang diduga pemain judi atau maisir
Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 12 orang yang diduga pemain judi atau maisir /Humas Polda Aceh/

Kilasaceh.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian, baik dalam bentuk online maupun offline. Dalam operasi yang dilakukan, lima dari mereka terlibat dalam judi online jenis slot, sementara tujuh lainnya terlibat dalam perjudian sabung ayam.

Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 12 Pelaku Judi, Termasuk Judi Online dan Sabung Ayam

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, mengonfirmasi bahwa operasi penangkapan dilakukan dengan sukses pada Senin, 24 Juni 2024. "Kami telah berhasil menangkap 12 pelaku perjudian di wilayah kami, yang terdiri dari pemain judi online dan judi sabung ayam," ujarnya.

Menurut Vitra, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti perjudian. "Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan secara intensif untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Nagan Raya," katanya.

Dari 12 pelaku yang diamankan, tujuh di antaranya terlibat dalam perjudian sabung ayam. Mereka adalah AN (29 tahun), AZ (46 tahun), RP (31 tahun), SI (47 tahun), TY (24 tahun), SS (48 tahun), dan MI (57 tahun). Bersamaan dengan penangkapan mereka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sejumlah Rp3.328.000, tiga ekor ayam jantan, lima kisak atau tas ayam, serta beberapa barang lainnya seperti ember cat, timba, lima unit handphone, tiga unit sepeda motor beserta kunci, satu STNK, dan lima dompet.

Iptu Vitra Ramadani: Para Pelaku Dijerat Berdasarkan Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Vitra menjelaskan bahwa para pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Aceh. "Para pelaku dijerat berdasarkan Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ungkapnya.

Menurut Qanun tersebut, pelaku perjudian dapat diancam dengan hukuman cambuk hingga 30 kali, denda maksimal 300 gram emas murni, atau penjara maksimal 30 bulan. Beberapa dari pelaku juga telah masuk tahap proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun. "Perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan bagi masyarakat luas dan dapat merusak stabilitas sosial," tegasnya.

Ia menekankan bahwa pemberantasan perjudian adalah upaya yang terus-menerus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Nagan Raya. Dukungan dari masyarakat dalam melaporkan dan tidak mendukung praktik perjudian sangat diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bermartabat.

Kemudian, sambung Vitra, terkait lima orang pemain judi online jenis slot yang ditangkap, dua di antaranya pemberkasan sudah lengkap atau P21, dan sedang proses tahap II ke Jaksa. Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam penyidikan di Polres Nagan Raya.

Selain melakukan penindakan keras terhadap pelaku, Polres Nagan Raya juga terus melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian dan pentingnya menjaga keutuhan sosial masyarakat.

"Kami akan terus mengedukasi masyarakat tentang konsekuensi hukum dan sosial dari terlibat dalam perjudian. Melalui pendekatan ini, kami berharap dapat mengurangi praktik perjudian di masyarakat secara signifikan," ungkap Vitra.

Vitra menyebut, penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian baik yang dimainkan secara online maupun offline, terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban, khususnya di Nagan Raya.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah