Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Kontroversialnya Soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

- 29 Januari 2024, 15:40 WIB
Beredar Kabar Sikap PP Muhammadiyah tentang Pernyataan Kontroversi Presiden Boleh Memihak dan Kampanye
Beredar Kabar Sikap PP Muhammadiyah tentang Pernyataan Kontroversi Presiden Boleh Memihak dan Kampanye /Dok. tangkapan layar dokumen tertulis/

Kilasaceh.com - Beredar kabar sikap Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah atas pernyataan kontroversial Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Januari lalu, terkait presiden boleh kampanye dan memihak. Dalam press rilis tersebut Muhammadiyah menganggap pernyataan tersebut tidak hanya harus dilihat dari segi normatif, tetapi juga dari perspektif filosofis, etis, dan teknis. Sehingga Muhammadiyah meminta Jokowi mencabut semua pernyataannya itu.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Trisno Raharjo, seperti dikutip, Minggu (29/1/2024). Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah memandang penting untuk menyampaikan sikap sebab memiliki peran dan tanggung jawab keumatan serta kebangsaan untuk menjaga nalar demokrasi yang diperjuangkan oleh seluruh komponen bangsa.

Baca Juga: Sambil Tunjukkan Kertas Besar Bertuliskan UU Tentang Pemilu, Jokowi Jelaskan Terkait Presiden Boleh Kampanye

Meskipun Presiden kemudian memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa kampanye tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas negara, hal ini tetap menimbulkan pertanyaan seputar etika dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebelumnya, Presiden Jokowi melakukan konfernsi pers untuk klarifikasi terkait pernyataannya yang sempat menjadi kontroversi, yang ditayangkan langsung melalui Youtube Sekretariat Kabinet (26/1) . Presiden Jokowi merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 299 dan Pasal 281. Menurutnya, sebagai pejabat publik dan pejabat politik, presiden dan menteri memiliki hak untuk terlibat dalam aktivitas kampanye.

Namun, menurut Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, dari segi normatif, pernyataan Presiden merujuk pada ketentuan hukum yang memang memberikan hak kepada presiden dan wakil presiden untuk melakukan kampanye. Namun, pandangan ini dianggap terpisah dari esensi kampanye dan pendidikan politik masyarakat, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan netralitas.

Baca Juga: Benarkah Presiden Boleh Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Dari sudut pandang filosofis, presiden sebagai kepala negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan integritas Pemilu. Aktivitas kampanye, bahkan saat cuti, dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar bahwa presiden adalah pemimpin seluruh rakyat, dan harus berdiri di atas semua kontestan.

Dari segi etis dan teknis, Sumpah jabatan penyelenggara negara, termasuk presiden, adalah setia pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Kesetiaan ini harus diwujudkan dalam segala aktivitasnya. Bahkan, meskipun Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, saat dirinya menjabat menjadi Presiden, dirinya wajib tunduk pada rakyat bukan pada partai politik pengusung.

Baca Juga: Menunggu Timing Mahfud MD Bakal Mundur dari Kabinet Jokowi

Halaman:

Editor: Kutar Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah