Pemerintah Bentuk Task Force Terpadu untuk Pemberantasan Judi Online

- 19 April 2024, 15:45 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/04/2024)
Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/04/2024) /Humas Setkab/Jay/

Kilasaceh.com - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (RATAS) yang membahas strategi pemberantasan judi online di Indonesia pada Kamis, 18 April 2024, di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengatasi masalah ini.

Menkominfo: Pemerintah Bersiap 'Menyerang' Judi Online dengan Satgas Khusus

"Keputusan yang diambil adalah dalam waktu satu minggu akan dirumuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu untuk pemberantasan judi online," ungkap Budi Arie Setiadi kepada awak media usai rapat.

Menurut Menkominfo, pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini bertujuan untuk menangani permasalahan judi online secara menyeluruh dan efisien. "Kegiatan judi ini sudah jelas melanggar hukum, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang efektif untuk menanggulanginya," tambahnya.

Budi Arie Setiadi juga menegaskan bahwa fokus utama dari satgas ini akan berada pada penanganan konten dan situs judi online. Sedangkan tindakan penegakan hukum akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Kita akan berusaha melakukan takedown terhadap situs-situs judi online dan melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening terkait di bawah koordinasi OJK. Namun, tindakan hukum lebih lanjut seperti pemidanaan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, juga menyoroti pentingnya pendekatan holistik dalam pemberantasan judi online.

"Ada berbagai jenis kegiatan judi online, termasuk yang dilakukan di luar negeri, melintasi batas negara, dan bahkan yang tidak melibatkan transaksi melalui rekening bank. Oleh karena itu, pendekatan yang holistik perlu dilakukan untuk menutup semua celah yang memungkinkan kegiatan ini terus berlangsung," ujarnya.

OJK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online: Perang Terhadap Praktik Ilegal Semakin Intensif

Mahendra juga mengungkapkan bahwa sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024, OJK telah berhasil memblokir sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam kegiatan judi online.

Turut hadir dalam rapat tersebut, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkumham) Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x