Bagaimana Cara Menghitung Upah Pekerja Freelance Berdasarkan Pasal 13 PP Pengupahan No 78 Tahun 2015?

- 5 Mei 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi cara menghitung Upah Pekerja Freelance
Ilustrasi cara menghitung Upah Pekerja Freelance /Pexels.com/Karolina Grabowska

Kilasaceh.com - Pekerjaan freelance semakin populer di era digital ini, menawarkan fleksibilitas dan kebebasan yang sulit didapat dalam pekerjaan konvensional. Namun, satu masalah yang sering dihadapi oleh pekerja freelance adalah ketidakpastian dalam hal pendapatan. Bagi mereka yang bekerja dalam skema ini, menghitung upah yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah kunci untuk menjaga kestabilan keuangan. Salah satu landasan hukum yang penting dalam hal ini adalah Pasal 13 Peraturan Pemerintah Pengupahan (PP) No 78 Tahun 2015.

Menghitung Upah Pekerja Freelance: Panduan Praktis Berdasarkan Pasal 13 PP Pengupahan No 78 Tahun 2015

Pasal 13 ayat (2) PP Pengupahan No 78 Tahun 2015 memberikan pedoman mengenai perhitungan upah bagi pekerja freelance. Aturan ini mengatur bahwa upah sebulan bagi pekerja dengan sistem waktu kerja 6 hari seminggu dibagi 25, sementara bagi pekerja dengan sistem waktu kerja 5 hari seminggu dibagi 21.

Contoh sederhana dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang penerapan Pasal 13 ayat (2) ini. Misalkan sebuah perusahaan memberikan upah terendah sebesar Rp 3.000.000 per bulan pada seorang pekerja freelance. Perusahaan tersebut menerapkan sistem waktu kerja 6 hari seminggu. Dalam bulan tertentu, sang pekerja bekerja selama 15 hari.

Langkah pertama dalam menghitung upahnya adalah dengan membagi upah bulanan tersebut sesuai dengan jumlah hari kerja yang digunakan sebagai dasar perhitungan. Dalam hal ini, upah sehari dapat dihitung dengan rumus sederhana: upah bulanan dibagi dengan jumlah hari kerja dalam sebulan. Sehingga, Rp 3.000.000 : 25 = Rp 120.000.

Setelah mengetahui upah harian, langkah berikutnya adalah mengalikan upah harian dengan jumlah hari kerja yang dilakukan oleh pekerja freelance dalam bulan tersebut. Dalam contoh di atas, dengan bekerja selama 15 hari, penghitungannya adalah sebagai berikut: 15 x Rp 120.000 = Rp 1.800.000.

Dengan demikian, pekerja freelance tersebut berhak atas upah sebesar Rp 1.800.000 untuk bulan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang menarik dari aturan ini adalah bahwa penghasilan pekerja freelance tidak akan dipotong pajak jika jumlahnya kurang dari batas yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan, yaitu kurang dari Rp 4.500.000 per bulan atau kurang dari Rp 450.000 per hari.

Semua Pekerjaan freelance Dihitung Berdasarkan Waktu Kerja

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua pekerjaan freelance dihitung berdasarkan waktu kerja. Banyak dari mereka, seperti penulis lepas, desainer grafis, atau fotografer freelance, dibayar berdasarkan proyek yang diselesaikan atau volume pekerjaan yang dihasilkan. Dalam kasus ini, perhitungan upah akan bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja di awal proyek.

Sebagai contoh, seorang fotografer freelance bekerja untuk sebuah perusahaan media. Selama satu bulan, ia mengirimkan total 30 foto untuk dipertimbangkan. Setelah proses seleksi oleh editor, hanya 20 foto yang dipublikasikan. Perusahaan tersebut membayar Rp 150.000 per foto yang dipublikasikan.

Dalam hal ini, perhitungan upahnya tidak lagi didasarkan pada jumlah hari kerja, tetapi pada jumlah proyek yang selesai. Upah harian tidak lagi relevan karena penilaian kinerja berdasarkan hasil pekerjaan yang dihasilkan. Jadi, total upah yang diterima oleh fotografer freelance tersebut adalah hasil dari perkalian jumlah foto yang dipublikasikan dengan harga per foto yang telah disepakati, yaitu 20 x Rp 150.000 = Rp 3.000.000.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah