Melawan Pungutan Liar, Pemkab Aceh Besar Sosialisasi Saber Pungli

- 14 Desember 2023, 10:12 WIB
Asisten III Bidang Administrasi Umum Jamaluddin S.Sos, MM membuka sosialisasi Saber Pungli Tahun 2023 di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (13/12/2023).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Jamaluddin S.Sos, MM membuka sosialisasi Saber Pungli Tahun 2023 di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (13/12/2023). /Pemkab Aceh Besar/

Kilasaceh.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dengan langkah tegas dan sinergis bekerja sama dengan Inpektorat Aceh Besar, Polres, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggelar Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Aula Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, pada Rabu, 13 Desember 2023. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tema yang menginspirasi, "Melalui Sapu Bersih Pungli Kita Wujudkan Birokrasi Bekerja Tanpa Pungli, Agar Aceh Besar Semakin Unggul."

Baca Juga: Aceh Besar Jajaki Kemitraan dengan Kemensos RI untuk Program Kesejahteraan Sosial 2024

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Aceh Besar, Muhammad Iswanto S.STP, MM, yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Jamaluddin S.Sos, MM, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata keseriusan Pemkab Aceh Besar dalam memberantas dan mencegah praktik pungutan liar. Pungutan liar atau pungli dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang bertujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan mampu membawa manfaat positif bagi kita semua, demi kemajuan Kabupaten Aceh Besar sebagaimana yang kita harapkan bersama," kata Jamaluddin.

Dalam penjelasannya, Jamaluddin menggarisbawahi bahwa pemberantasan pungutan liar adalah tugas yang berat, dan sinergi serta kolaborasi dari berbagai pihak terkait sangat diperlukan untuk proaktif melakukan tindakan pencegahan dan penindakan. "Sosialisasi seperti ini bertujuan untuk menyampaikan hal-hal yang harus diwaspadai dalam melaksanakan tugas. Prinsipnya, praktik pungutan liar bukan hanya perlu ditindak, tetapi yang lebih utama adalah tindakan pencegahan," ucapnya.

Dalam konteks pelayanan publik yang berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang baik, Jamaluddin menegaskan bahwa strategi pencegahan pungutan liar sangat diperlukan. Langkah-langkah seperti diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan bukti nyata upaya pemerintah dalam memberantas praktik tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Tiga Terminal Baru Senilai Rp151,6 Miliar

Jamaluddin juga mengajak para camat dan perwakilan keuchik untuk bersama-sama membangun Aceh Besar dengan mengedepankan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintah di Aceh Besar dapat terus meningkat.

"Mudah-mudahan forum ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para perwakilan keuchik dan camat serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar Aceh Besar benar-benar bebas dari pungli," harapnya.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah