Perubahan Dramatis di Sekitar Masjid Raya Banda Aceh: Penertiban PKL Menuai Dukungan Luas dari Pedagang

- 18 April 2024, 09:57 WIB
alan-jalan yang sebelumnya sempit dan terhalang oleh lapak-lapak PKL kini dapat diakses dengan lebih mudah oleh warga karena trotoarnya tidak lagi dijadikan tempat berjualan.
alan-jalan yang sebelumnya sempit dan terhalang oleh lapak-lapak PKL kini dapat diakses dengan lebih mudah oleh warga karena trotoarnya tidak lagi dijadikan tempat berjualan. /Pemko Banda Aceh/

Kilasaceh.com - Pemerintah Kota Banda Aceh telah meluncurkan serangkaian langkah tegas untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah lama melanggar aturan, terutama di sekitar salah satu ikon kota, Masjid Raya Baiturrahman. Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi asli dari jalan-jalan sekitar masjid serta trotoar yang selama ini telah disalahgunakan oleh aktifitas jualan para PKL. Rabu, 17 April 2024.

Sejak pemberlakuan penertiban, terjadi perubahan signifikan dalam aksesibilitas jalan-jalan di sekitar Masjid Raya. Jalan-jalan yang sebelumnya sempit dan terhalang oleh lapak-lapak PKL kini dapat diakses dengan lebih mudah oleh warga karena trotoarnya tidak lagi dijadikan tempat berjualan. Lokasi-lokasi yang dahulu sering menjadi titik kemacetan karena aktivitas PKL, seperti Jalan Tgk Chik Pante Kulu, Jalan Diponegoro, dan Jalan Cut Mutia, kini telah bertransformasi menjadi ruang yang lebih teratur dan terbuka.

Pedagang dan Warga Sambut Baik Penertiban PKL di Sekitar Masjid Raya Baiturrahman

Dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah terlihat dari berbagai pihak, termasuk para pedagang dan warga sekitar. Bahri, salah satu pedagang yang telah berjualan sejak tahun 2006 di Jalan Tgk Chik Pante Kulu, menyambut baik kebijakan penertiban tersebut. Ia mengakui bahwa toko tempat dia berjualan selama ini terhalang oleh aktivitas PKL di trotoar. H Muktar, yang telah menempati dan berjualan di salah satu toko di jalan tersebut selama 20 tahun, juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat jalan tidak semrawut lagi dan akses jalan serta trotoar kini dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya oleh warga.

Akses yang lebih lancar dan trotoar yang bebas dari lapak-lapak PKL juga menjadi keuntungan bagi pedagang di sekitar Masjid Raya. Aiyub, pedagang yang aktif di wilayah tersebut, merasa terbantu dengan penertiban ini karena kini jalan di depan toko mereka tidak lagi dipadati oleh aktivitas PKL yang mengganggu. Dona, pedagang di Pasar Aceh, juga menyatakan kegembiraannya. Menurutnya, Jalan Diponegoro kini terlihat rapi dan bersih serta tidak terjadi kemacetan lagi.

Pengalaman positif dari para pedagang tersebut mencerminkan efek positif yang ditimbulkan oleh penertiban PKL bagi kehidupan sehari-hari di sekitar Masjid Raya Baiturrahman. Selain meningkatkan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung, langkah-langkah tersebut juga membantu meningkatkan daya tarik dan keamanan lingkungan perdagangan.

Langkah-langkah penertiban PKL yang melanggar aturan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua orang di Kota Banda Aceh. Dukungan kuat dari para pedagang dan warga sekitar menjadi modal penting bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kelancaran aktivitas di sekitar Masjid Raya serta area perdagangan lainnya di kota ini. Kini, harapan terbesar adalah agar komitmen ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan demi masa depan yang lebih baik bagi Kota Banda Aceh.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah