Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Adil atau Terlalu Lama?

- 20 April 2024, 18:00 WIB
Ketua ForMAT Mahyuddin Kubar, yang juga sebagai anggota Presidium Korps Alumni HMI (KAHMI) Aceh Timur
Ketua ForMAT Mahyuddin Kubar, yang juga sebagai anggota Presidium Korps Alumni HMI (KAHMI) Aceh Timur /Ist/

Kilasaceh.com - Masa Jabatan kepada desa (Keuchik) selama 8 ahun untuk satu periode dinilai terlalu lama, bahkan dapat mempersempit ruang untuk masyarakat lainya berkarya dalam membangun desa.

Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa: Evaluasi Perlunya Regenerasi dalam Demokrasi Desa

"Masa jabatan Kades 8 tahun untuk satu periode perlu dievaluasi kembali, harus ada regenerasi di masyarakat desa, karena kesempatan untuk terlibat dalam demokrasi pemilihan Keuchik langsung (Pilchiksung) selalu disambut antusias oleh masyarakat, bahkan tak sedikit putra putri terbaik di desa, mereka ingin terlibat untuk membangun Gampong," kata Ketua Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT) Mahyuddin Kubar.

Mantan ketua DPC APDESI Aceh Timur ini juga menilai, sesuatu permintaan yang bersifat lebih itu wajar, apalagi di alam demokrasi penyampaian aspirasi, kritikan dan saran itu hal yang wajar bila disampaikan.

"Seperti permintaan tambahan uang jajan untuk anak kita di rumah, namun kita sebagai orang tua harus pandai memprioritaskan, dan mesti bersifat adil bagi kepentingan lainnya," sebut Pak Geuchik sapaan akrab Mahyuddin Kubar, Sabtu, 20 April 2024.

Mahyuddin menambahkan, baru baru ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.

Pengesahan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret lalu.

Banyak Kepada Desa (Kades) yang menyambut dengan gegap gempita keputusan itu, karena aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah Kades yang hampir memasuki masa purna tugasnya dianggap akan kembali dapat bertugas dengan tambahan masa kerja dua tahun lagi.

Pengesahan ini tentu disambut positif oleh para Kades yang sedang menjabat, tak terkecuali di Provinsi Aceh. Mereka yang merasa hampir purna tugas juga turut meminta agar DPRA melakukan revisi undang-undang pemerintahan Aceh (UU PA), agar disingkronkan dengan kebijakan yang telah diputuskan oleh DPR RI.

DPR RI telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x