Drama Kematian Imam Masykur: Harapan Keluarga dan Komitmen Penegakan Hukum yang Kuat

- 16 September 2023, 14:21 WIB
Ibu korban (baju putih) didampingi oleh tim kuasa saat konferensi pers.
Ibu korban (baju putih) didampingi oleh tim kuasa saat konferensi pers. /Kilasaceh.com/Syaiful Anshori/

Kilasaceh.com - Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Sekber Kopi, Kota Banda Aceh, ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, bersama Tim Hotman 911 Aceh, mengungkapkan apresiasi kepada para penyidik yang telah menjalankan tugasnya dengan baik, serta memberikan dukungan kepada langkah-langkah yang diambil oleh DPR Republik Indonesia dan Haji Uma, DPD Perwakilan Aceh, dalam memfasilitasi pertemuan antara ibu korban dan pelaku.

Ridwan Hadi, S.H, M.H, perwakilan pihak keluarga, tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Pomdam Jaya dan Panglima TNI yang menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Bahkan, Panglima TNI menyuarakan keinginan agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati jika memungkinkan. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak akan ditoleransi.

Penyidik saat ini tengah mempertimbangkan penerapan pasal 340 KUHP terhadap pelaku, sesuai dengan usulan dari kuasa hukum keluarga Imam Masykur. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Namun, yang lebih menggembirakan adalah komitmen Pomdam Jaya untuk menjaga transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka memberikan kesempatan kepada ibu kandung Imam Masykur untuk bertemu langsung dengan 3 tersangka, yang tentu saja membantu ibu korban merasa lebih puas dengan proses penyelidikan ini.

Konferensi pers ini juga menyoroti dukungan yang diberikan oleh Komisi 1 DPR RI dan DPD RI, terutama Haji Uma, dalam memfasilitasi dan mengawal proses penyelidikan kasus ini agar berjalan dengan adil. Dukungan dari lembaga legislatif menjadi faktor kunci dalam memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Meskipun kasus ini masih dalam tahap penanganan yang normatif, diharapkan hasil tuntutan akan dikeluarkan pada akhir Desember. Penyidik juga telah mengantongi hasil autopsi, dan penting untuk dicatat bahwa mereka tidak akan mengintervensi proses hukum.

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur telah mengusulkan penerapan pasal 340 KUHP terhadap pelaku, dan penyidik telah membolehkan usulan ini dengan memiliki bukti-bukti yang mendukung penerapan pasal tersebut. Sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada pelaku masih dalam proses penyelidikan, dengan harapan dapat memberikan bukti bahwa pelaku mengalami kejadian serupa dengan korban.

Editor: Syaiful Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah