Jejak Digital Terungkap : Polisi Temukan 15 Unit Handphone Milik Pengungsi Rohingya

- 21 Desember 2023, 07:00 WIB
Personel Polresta Banda Aceh Polda Aceh menemukan 15 unit handphone saat menggeledah ulang barang bawaan pengungsi Rohingya di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Kota Banda Aceh, Rabu, 20 Desember 2023.
Personel Polresta Banda Aceh Polda Aceh menemukan 15 unit handphone saat menggeledah ulang barang bawaan pengungsi Rohingya di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Kota Banda Aceh, Rabu, 20 Desember 2023. /Humas Polda Aceh/

Kilasaceh.com - Aparat kepolisian Polresta Banda Aceh berhasil menemukan 15 unit handphone, termasuk tiga di antaranya smartphone, dalam barang bawaan mereka. Pengungkapan ini terjadi saat petugas melakukan penggeledahan ulang terhadap barang bawaan pengungsi di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Kota Banda Aceh, pada Rabu, 20 Desember 2023.

Penemuan ini menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus penyelundupan manusia yang selama ini meresahkan. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam rilis resminya menjelaskan bahwa handphone yang ditemukan tersebut rata-rata dimiliki oleh wanita dari kalangan pengungsi Rohingya. Identitas pemiliknya telah berhasil didata dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Gelombang Rohingya Terus Berdatangan, Kapolda Aceh Pantau Situasi Perairan

"Tiga di antaranya adalah smartphone yang kemungkinan digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak tertentu terkait kedatangan mereka di Aceh," ujar Joko Krisdiyanto.

Handphone yang sebagian masih aktif tersebut akan dijadikan barang bukti penting dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menduga kuat bahwa komunikasi melalui gadget tersebut merupakan bagian dari skema penyelundupan dan perlu didalami untuk mengungkap jejak digital yang mungkin mengarah kepada pelaku utama.

Dalam pengembangan kasus ini, Polresta Banda Aceh sebelumnya telah menahan seorang tersangka utama, MA (35), yang diduga terlibat dalam penyelundupan 137 warga etnis Rohingya. MA, selain sebagai pengemudi kapal, juga terlibat dalam mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya meninggalkan Camp Penampungan di Cox's Bazar, Bangladesh, dengan tujuan menuju Indonesia. Tindakan ini dilakukan dengan imbalan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh warga yang ingin bergabung dalam perjalanan gelap ini.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan peran MA dalam skema penyelundupan ini. Selain bertugas sebagai pengemudi kapal, MA juga mengkoordinir keberangkatan warga etnis Rohingya dari Camp Penampungan di Bangladesh. Uang yang diterima oleh MA sebagai imbalan koordinasi penyelundupan mencapai jumlah yang signifikan, mencapai 100.000 hingga 120.000 taka.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli bersama Kompol Fadhilah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli bersama Kompol Fadhilah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).

"MA memainkan peran sentral dalam pergerakan ini. Dari pengumpulan dana hingga mengarahkan rute perjalanan, semuanya melalui kendalinya," ungkap Kombes Fahmi Irwan Ramli dalam konferensi pers pada Senin, 18 Desember 2023.

Dalam upaya penyelidikan dan pengungkapan kasus ini, polisi menemukan beberapa barang bukti yang menguatkan keterlibatan MA dan jaringannya. Salah satu barang bukti yang signifikan adalah handphone milik MA, sejenis Oppo fipe CPH2477 warna navy, dan handphone milik Anisul Hoque, seorang saksi kunci dalam kasus ini.

Baca Juga: MA, Pengemudi Kapal Penyelundup Rohingya Ditangkap

Menariknya, sebelum kejadian mencapai titik terang, MA bersama rekan seperjalanan AH mencoba melarikan diri dari kelompok warga Rohingya yang lain. Namun, upaya melarikan diri tersebut gagal, karena keduanya akhirnya diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke Kantor Kepolisian Pospol Lampanah. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan handphone tambahan yang menjadi bukti kuat keterlibatan keduanya dalam skema penyelundupan ini.

Kombes Fahmi Irwan Ramli menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung intensif, dan pihak kepolisian tetap membuka peluang untuk menemukan bukti baru yang mungkin melibatkan tersangka lain dalam jaringan penyelundupan ini. Dengan demikian, kasus ini akan terus diusut hingga tuntas.

Koordinator Camp Bangladesh dan Kapten Kapal, Otak di Balik Aksi Ilegal

Dalam mengungkap kasus penyelundupan manusia, Polda Aceh membawa pandangan lain terkait otak di balik aksi ilegal ini. Koordinator utama dari Security Camp Bangladesh dan kapten kapal menjadi sosok kunci dalam menyusun skema penyelundupan yang dilakukan secara terorganisir dan sistematis.

Para pengungsi Rohingya di Kota Banda Aceh.
Para pengungsi Rohingya di Kota Banda Aceh.

Kombes Joko Krisdiyanto mengungkapkan bahwa koordinator utama dan kapten kapal tersebut dituduh mengoordinir penyelundupan warga Bangladesh dan Rohingya ke berbagai destinasi, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Proses penyelundupan dilakukan dengan memungut biaya tinggi, berkisar antara 20.000—100.000 taka atau setara Rp3—15 juta per orang.

Setelah berhasil mengumpulkan dana, koordinator dan kapten kapal menggunakan uang tersebut untuk membeli kapal, bahan bakar minyak (BBM), dan persediaan makanan untuk perjalanan melintasi laut. Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal ini kemudian dibagi di antara para pelaku, termasuk koordinator utama yang beroperasi dari Camp Cox's Bazar di Bangladesh.

Salah satu fakta menarik yang diungkapkan Joko Krisdiyanto adalah adanya keterlibatan warga negara Indonesia dalam penyelundupan ini. Mereka membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari tempat penampungan di Aceh dan membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat, dengan biaya mencapai Rp5—10 juta per orang.

Dalam konferensi pers, Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa sejak Oktober 2015 hingga Desember 2023, Polda Aceh dan polres jajarannya telah menangani tidak kurang dari 23 kasus terkait imigran Rohingya. Dalam rangkaian penegakan hukum ini, 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang.

Baca Juga: Kisah Pahit Pengungsi Rohingya dari Myanmar, Terungkap Ini Alasan Terusir dari Negaranya!

"Kami telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan total 42 tersangka dan 3 orang masuk dalam daftar pencarian. Mereka terdiri dari warga negara Bangladesh, imigran Rohingya, dan bahkan warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan ini," papar Joko Krisdiyanto.

Semua pelaku diduga kuat melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 120 Ayat 1. Dalam konteks ini, Polda Aceh mengambil langkah tegas untuk memastikan keamanan dan ketertiban wilayah.

Tantangan Penanganan Imigran Rohingya di Aceh: Perlindungan, Pengamanan, dan Bantuan Kemanusiaan

Selain mengungkap jaringan penyelundupan, Polda Aceh juga menghadapi tantangan dalam menangani imigran Rohingya yang terdampar di beberapa lokasi di Aceh. Joko Krisdiyanto menekankan bahwa peran kepolisian lebih berfokus pada pengamanan dan pemberian bantuan kemanusiaan, sambil menunggu penanganan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah, IOM, dan UNHCR.

Para pengungsi Rohingya beralas lantai tidur siang di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) untuk sementara waktu. Selasa, 12 Desember 2023.
Para pengungsi Rohingya beralas lantai tidur siang di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) untuk sementara waktu. Selasa, 12 Desember 2023.

"Datangnya imigran Rohingya ke Aceh telah menimbulkan reaksi penolakan dari sebagian warga setempat. Oleh karena itu, perlindungan dan pengamanan dari kepolisian diperlukan untuk mencegah potensi konflik dengan masyarakat setempat," tegas Joko Krisdiyanto.

Warga Aceh memberikan reaksi beragam terhadap masuknya imigran Rohingya ke wilayah mereka. Pihak kepolisian secara aktif berusaha menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya konflik sosial. Sementara itu, Polda Aceh juga melakukan upaya kemanusiaan dengan memberikan bantuan dan perlindungan kepada imigran Rohingya yang terdampar.

Mengakhiri paparannya, Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa Polda Aceh memiliki komitmen kuat untuk terus menegakkan hukum demi keamanan dan ketertiban wilayah. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberantas kegiatan penyelundupan manusia dan memastikan bahwa hak asasi manusia tetap terlindungi.

Baca Juga: Polda Aceh Bongkar Sindikat Rohingya, 42 Tersangka Terungkap dalam Penyelundupan Imigran ke Aceh

Dalam rentetan keberhasilan operasi ini, Polda Aceh berharap dapat memberikan pesan yang kuat kepada pelaku kejahatan lintas batas bahwa tindakan penyelundupan manusia tidak akan dibiarkan dan akan mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah