Kerja Sama TNI-Polri-BNN, 22.864 Pohon Ganja Dimusnahkan

- 23 Januari 2024, 14:13 WIB
Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Kav Mahkyar S.T.,M.M.,M.H.I., dan Kepala BNN RI, Komjend Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., memimpin operasi pemusnahan lahan ganja seluas 2 hektar di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Kav Mahkyar S.T.,M.M.,M.H.I., dan Kepala BNN RI, Komjend Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., memimpin operasi pemusnahan lahan ganja seluas 2 hektar di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. /Istimewa/

Kilasaceh.com - Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Kav Mahkyar S.T.,M.M.,M.H.I., dan Kepala BNN RI, Komjend Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., memimpin operasi pemusnahan lahan ganja seluas 2 hektar di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Operasi ini melibatkan tim gabungan TNI, Polri, BNN, Dinas Kesehatan, dan unsur muspika kecamatan Sawang. Selasa, 23 Januari 2024.

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo: Membangun Jejak Kuat Kemenpora untuk Kepemudaan Lebih Baik di 2024

Pemusnahan lahan ganja ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh tim gabungan pada tahun 2024 di wilayah Aceh Utara. Jumlah tanaman ganja yang dimusnahkan mencapai 22.864 batang pohon ganja dengan berat mencapai ± 10 ton. Tinggi tanaman ganja berkisar antara 60 cm hingga 200 cm. Selain itu, dalam lahan tersebut juga ditemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag.

Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Kav Mahkyar S.T.,M.M.,M.H.I., menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja ini berawal dari laporan masyarakat. Tim reserse narkoba Polres Aceh Utara yang berkoordinasi dengan pihak Polsek dan Koramil Sawang melakukan pemantauan ke lokasi dan berhasil memastikan adanya penanaman ganja.

"Pemusnahan lahan ganja ini menjadi langkah serius dan konkrit dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara. Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari dukungan dan koordinasi yang baik antara TNI, Polri, BNN, dan instansi terkait lainnya," ujar Letkol Kav Mahkyar.

Pemusnahan lahan ganja di Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara, didasari oleh Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kemenparekraf Ajak Travel Agents dan KOL Taiwan Rasakan Keindahan Borobudur dan Yogyakarta

Dalam kegiatan pemusnahan ganja ini, turut hadir sejumlah pejabat tinggi dari BNN RI, antara lain Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri S.H., S.I.K., M.Si., Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI, Brigjen Pol. Drs. Aldrin MP Hutabarat, M.Si., Direktur Interdiksi BNN, Terry Zakiar Muslim, S.Sos., M.M.

Selain itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si., serta Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra, S., S.I.K., Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Mahkyar S.T.,M.M.,M.H.I., Personel Kodim 0103/Aceh Utara, Polres Aceh Utara, serta unsur muspika kecamatan Sawang juga ikut serta dalam pemusnahan ganja tersebut.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah