Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Barat: Proses Hukum Terus Berjalan

- 8 Mei 2024, 12:00 WIB
Sat Reskrim Polres Aceh Barat Polda Aceh mengirim Berkas Perkara dan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur yg menyebabkan kematian / pembunuhan berencana, Selasa (07/05/2024) pukul 16.00 Wib
Sat Reskrim Polres Aceh Barat Polda Aceh mengirim Berkas Perkara dan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur yg menyebabkan kematian / pembunuhan berencana, Selasa (07/05/2024) pukul 16.00 Wib /Polres Aceh Barat/

Kilasaceh.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat telah mengambil langkah serius dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian, atau yang lebih dikenal sebagai pembunuhan berencana. Kasus ini menimpa seorang anak bernama Berly Ghaisan Rabbani di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Dua Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Anak di Aceh Barat Diserahkan ke Jaksa

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, S.H., melalui Kasie Humas, menjelaskan bahwa berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 7 Mei 2024, pukul 16.00 WIB. Kasus ini melibatkan dua tersangka, PR dan AB, yang diduga melakukan perbuatan tragis ini pada tanggal 8 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah gudang pembuatan gorong-gorong di Gampong Kuta Padang.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (3), serta Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini menandakan seriusnya tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, yang berdampak pada pidana yang cukup berat bagi pelakunya.

Pihak Kepolisian Menunggu Hasil Penelitian berkas Perkara dari Pihak Kejaksaan

Langkah selanjutnya dari pihak kepolisian adalah menunggu hasil penelitian berkas perkara dari pihak Kejaksaan. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. Ini menandakan kerjasama yang erat antara polisi dan jaksa dalam menangani kasus-kasus kriminal yang kompleks seperti ini.

"Setelah pelimpahan, kasus ini akan diproses oleh Kejaksaan dan berujung pada persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat," terang Kasat Reskrim. 

Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, yang merupakan amanah bagi seluruh masyarakat untuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan ancaman yang merugikan. Pemerintah dan lembaga terkait juga diharapkan dapat memberikan perhatian serius dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban tindak kejahatan.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah