KPU Kaji Putusan MK, Kandidat Presiden dan Wakil Presiden Harus Dapat Izin Presiden

- 19 Oktober 2023, 19:59 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Karawangpost/Foto/KPU RI

Kilasaceh.com - Melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, bersama anggota KPU, Idham Holik dan Betty Epsilon Idroos, serta Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, pada Senin, 16 Oktober, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia menyampaikan bahwa akan membahas tindak lanjut terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Dilansir dari laman KPU RI, Sabtu, 19 Oktober 2023, Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan MK dengan penuh tanggung jawab. KPU akan melakukan evaluasi mendalam terhadap amar putusan MK dan akan menyusun draft perubahan Peraturan KPU yang mungkin diperlukan sebagai akibat dari putusan tersebut. Selain itu, KPU akan mengirim surat resmi kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan informasi mengenai rencana perubahan peraturan.

Idham Holik, salah satu anggota KPU, menjelaskan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu akan tetap tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) serta putusan MK, khususnya ketentuan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berkaitan dengan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Lebih lanjut, Idham Holik, menyampaikan bahwa menurut ketentuan tersebut, kepala daerah yang ingin mencalonkan diri harus mendapatkan izin dari Presiden. Selanjutnya, surat permintaan izin ini harus disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai salah satu dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Presiden atau calon Wakil Presiden.**

 

Editor: Kutar Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah