Kapolri Minta Netralitas: Polisi Dilarang Berpolitik dalam Pemilu

- 18 Desember 2023, 08:00 WIB
Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.
Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024. /Humas Polda Aceh/

Kilasaceh.com - Divisi Propam Polri melakukan langkah-langkah tegas untuk memastikan seluruh anggota Polri tetap netral dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya netralitas Polri dalam menjalankan tugasnya.

"Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi harus tetap netral," ungkap Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Minggu, 17 Desember 2023.

Baca Juga: AKBP Riki Kurniawan Pimpin Tim Pamatwil OMB 2023—2024 di Abdya

Syahardiantono menjelaskan bahwa Divisi Propam Polri telah menyusun mekanisme yang komprehensif, melibatkan pendekatan preemtif, preventif, dan represif untuk memastikan netralitas anggota Polri di setiap tahapan Pemilu. Langkah-langkah ini diarahkan untuk menghindari keterlibatan politik anggota Polri dan memastikan agar seluruh proses Pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar.

Dalam konteks menjaga netralitas Polri, Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto memberikan penekanan pada pemahaman masyarakat terhadap aturan di Korps Bhayangkara mengenai sikap selama Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa anggota Polri dilarang berpolitik, meskipun keluarganya diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.

"Tetapi terlibat bukan berarti memberikan dukungan kepada kekuatan politik. Anggota Polri diharapkan memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar proses Pemilu berjalan dengan lancar," ucap Wahyurudhanto.

Wahyurudhanto menjelaskan bahwa Polri memiliki peran kunci sebagai salah satu leading sector dalam memastikan tahapan Pemilu berlangsung dengan aman dan teratur. Meskipun ada anggota Polri yang menjadi peserta Pemilu 2024, mereka tidak diperkenankan memberikan dukungan fasilitas. Namun, dukungan harus ditujukan kepada KPU dan Bawaslu untuk memastikan kelancaran proses demokrasi.

"Dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007, sudah diatur dengan jelas mengenai tugas polisi dalam menjaga Capres-Cawapres, kotak suara, dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu. Sehingga netralitas yang dilakukan Polri adalah aturan dan SOP yang harus dipatuhi," tambahnya.

Baca Juga: Berani Tahu, Berani Berhenti: Mengungkap Fakta Menakutkan Bahaya Merokok bagi Kesehatan

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah