Polda Aceh berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal harimau Sumatera dengan mengamankan dua tersangka, salah satunya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Timur. “Keduanya yaitu KDI berprofesi sebagai PNS di kantor Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur dan MHB, petani asal Peureulak, Aceh Timur,” kata Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, saat konferensi pers di Polda Aceh. Senin, 22 Januari 2024..