Terungkap! Siapakah Pelaku Kasus Dugaan Penganiayaan di Lamgugob, Banda Aceh

24 Januari 2024, 10:21 WIB

Polisi Resor Kota Banda Aceh telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembacokan terhadap dua pemuda di warung kopi Benk Kupi Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024, dini hari lalu. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa keenam tersangka terdiri dari tiga dewasa dan tiga anak di bawah umur. Identitas mereka adalah DAL (24 tahun), MAD (19 tahun), F (18 tahun), YF (15 tahun), MAB (17 tahun), dan MIS (17 tahun), dengan tiga di antaranya berstatus pelajar. Polisi telah memeriksa 21 saksi sebelum menetapkan tersangka, dan barang bukti yang diamankan melibatkan sejumlah senjata tajam dan kayu. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sebelumnya, kelompok remaja tersebut membacok dua orang di warung kopi Gampong Lamgugob pada malam hari, dan pelaku yang ditangkap melibatkan sejumlah individu dari berbagai wilayah di Aceh Besar.***

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah