Polisi Berhasil Amankan Pelaku Utama Pembacokan Mahasiswa Asal Simeulue Bersama 14 Orang Lainnya

- 22 Januari 2024, 12:41 WIB
Remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di Banda Aceh berhasil diamankan tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh. Minggu (21/1/2024)
Remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di Banda Aceh berhasil diamankan tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh. Minggu (21/1/2024) /Ist/

Kilasaceh.com – Pasca kejadian salah sasaran pembacokan oleh sekelompok geng motor di Benk Kupi Gampong Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Minggu (21/1/2024) dini hari, yang menimpa Fakhrus (23) mahasiswa UIN Ar-Raniry asal Simeulue, Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh kembali amankan 14 pelaku lainnya setelah sebelumnya berhasil mengamankan 7 pelaku dilokasi kejadian.

Dari 14 pelaku tersebut, Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti berupa tujuh bilah senjata tajam yang berbeda jenis.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku utama, yang bernama YF alias Aseng, telah dilakukan setelah pemeriksaan terhadap pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi tadi malam, dan mereka (pelaku-red) menyebutkan adanya pelaku utama bernama YF alias Aseng, " ucap Fadillah.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Asal Simeulue Jadi Korban Pembacokan Kelompok Geng Motor di Banda Aceh

Tim Rimueng dengan cepat melacak keberadaan YF alias Aseng di Gampong Durung, Mesjid Raya, Aceh Besar, dan berhasil menangkapnya kata Fadillah. Setelah pemeriksaan terhadap Aseng, identitas pelaku lainnya, seperti DAL (24) warga Gue Gajah, FIR (19) warga Punge Jurong, dan MAD (19) warga Lambheu, juga terungkap. Mereka diduga turut membantu Aseng dalam melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang menyebabkan M Zulmi dan Fakhrus mengalami luka-luka.

Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh berhasil amankan 14 pelaku aksi tawuran dan pembacokan terhadap warga di Banda Aceh. Minggu (21/1/2024)
Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh berhasil amankan 14 pelaku aksi tawuran dan pembacokan terhadap warga di Banda Aceh. Minggu (21/1/2024)
“Keterlibatan pelaku-pelaku tersebut kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun dua bulan penjara,” pungkas Fadillah.

Sebelumnya, Personel Polsek Syiah Kuala, Polresta Banda Aceh, telah mengamankan tiga pelaku yang berencana melakukan tawuran pada dini hari yang sama. Pelaku-pelaku tersebut, NZR (20) warga Sabang, ZZM (18), dan KK (19) warga Aceh Besar. Mereka berencana melakukan tawuran di Jalan T. Nyak Arif, depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh. Dari hasil interogasi terungkap bahwa mereka membawa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi menjadi senjata tajam.

7 bilang parang yang akan digunakan sebagai alat untuk aksi tawuran sekelompok Remaja di Banda Aceh. (21/1/2024)
7 bilang parang yang akan digunakan sebagai alat untuk aksi tawuran sekelompok Remaja di Banda Aceh. (21/1/2024)

Seiring dengan penangkapan pelaku tawuran, personel Polda Aceh juga berhasil menangkap pelaku pembacokan lainnya, antara lain LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet, dan MAR (31) warga Mata Ie. Kesemuanya merupakan warga Aceh Besar.

Halaman:

Editor: Kutar Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah