MIR, Pemuda Blangkejeren Dibekuk Polisi Usai Mencuri Laptop dan Jam Tangan di Banda Aceh

- 18 Juni 2024, 07:30 WIB
MIR (19) warga Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, harus mendekam di sel Polsek Kuta Alam jelang lebaran Idul Adha 1445 Hijriah
MIR (19) warga Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, harus mendekam di sel Polsek Kuta Alam jelang lebaran Idul Adha 1445 Hijriah /Polresta Banda Aceh/

Kilasaceh.com - Menjelang perayaan Idul Adha 1445 Hijriah, MIR (19), warga Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Kuta Alam. Ia ditangkap atas tuduhan melakukan pencurian barang berharga, yaitu laptop Lenovo warna silver dan jam tangan Smartwatch Huawei GT-3 strap hitam milik Rivaldo (25), seorang warga Sumatera Barat yang berdomisili di Beurawe, Kuta Alam, Banda Aceh. Peristiwa pencurian ini terjadi pada dini hari, Rabu, 12 Juni 2024.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, menyampaikan bahwa pelaku MIR melakukan aksi pencurian dengan modus merusak kunci pintu kamar korban menggunakan obeng. “MIR diketahui sebagai pelaku setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam,” ujar AKP Suriya, Senin, 17 Juni 2024.

Merusak Pintu dengan Obeng, MIR Gasak Laptop dan Smartwatch

pelaku MIR melakukan pencurian barang berharga milik korban dengan cara merusak kunci pintu kamar menggunakan obeng
pelaku MIR melakukan pencurian barang berharga milik korban dengan cara merusak kunci pintu kamar menggunakan obeng

Menurut AKP Suriya, pelaku MIR masuk ke kamar korban dengan cara merusak pintu menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil tas berisi laptop milik korban yang diletakkan di atas kasur. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengambil jam tangan milik korban yang berada di kamar tersebut.

“Kejadian ini diketahui oleh korban saat kembali dari Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh pada Rabu pagi. Saat itu, korban baru saja pulang dari rumah sakit dan mendapati barang berharganya telah hilang,” jelas Suriya.

Korban, Rivaldo, kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan WA Curhat Kapolresta Banda Aceh dan secara resmi ke Polsek Kuta Alam. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/20/VI/2024/SPKT/Polsek Kuta Alam/Polresta Banda Aceh.

Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Kuta Alam segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus pencurian ini. Setelah mengumpulkan berbagai bukti dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan dilacak keberadaannya. Pada Jumat malam, 14 Juni 2024, petugas berhasil mengamankan MIR di Gampong Jeulingke, Syiah Kuala, Banda Aceh.

“Kami berhasil mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop merek Lenovo warna silver, hard disk, tas laptop, dan HP Samsung warna hitam yang dalam kondisi rusak,” tutur AKP Suriya.

Atas Perbuatannya MIR Dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 jo 362 KUHP

Kini, MIR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kapolsek Kuta Alam menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah