Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pembacokan Salah Sasaran Terhadap Mahasiswa Simeulue di Banda Aceh

- 24 Januari 2024, 20:44 WIB
Tiga tersangka pembacokan salah sasaran terhadap mahasiswa asal  Simeulue dan satu warga lainnya di Banda Aceh. Rabu (24/1/2024)
Tiga tersangka pembacokan salah sasaran terhadap mahasiswa asal Simeulue dan satu warga lainnya di Banda Aceh. Rabu (24/1/2024) /Kilasaceh.com/Kutar maulana/

Kilasaceh.com - Penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pembacokan salah sasaran mahasiswa asal Simeulue dan satu warga lainnya di warkop Benk Kopi, Gampong Lamgugob yang terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024, lalu. 

Enam orang tersebut yakni Dimas Aditya Lubis (24), M ‘abid Dakhilullah (19) warga Darul Imarah, Aceh Besar, Firdaus (18), YF (17), MAB (17) warga Meuraxa, Banda Aceh  dan MIS (17) warga Darul Imarah, Aceh Besar 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah, menjelaskan bahwa perselisihan berawal dari pertandingan futsal sebulan yang lalu, di mana geng motor yang kalah enggan membayar biaya sewa lapangan. Seiring waktu, konflik meruncing dan berujung pada perjanjian pertemuan untuk tawuran.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Asal Simeulue Jadi Korban Pembacokan Kelompok Geng Motor di Banda Aceh

Saat tawuran dimulai, kelompok geng motor tersebut keliru menyerang dua warga yang sedang duduk di Warkop Benk Kopi.

"Mereka awalnya hendak menyerang kelompok lawan, namun karena kemungkinan mirip, jadi menyerang dua orang warga yang tidak dikenal dengan senjata tajam jenis parang," ungkap Kasat Reskrim.

Akibat peristiwa tersebut, dua warga mengalami luka-luka. Polisi telah menyelidiki pelaku utama dari aksi tawuran dan pembacokan tersebut, saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka yang terlibat dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

 “Sisanya dari 21 orang kita lepas, namun tetap wajib lapor dan kita awasi,” ucap Kasat Reskrim. 

Baca Juga: Mahasiswa Simeulue Jadi Salah Sasaran Pembacokan Geng Motor, Nata Julmagfirah: Usut Tuntas

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 Jo 351 KUHP Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Halaman:

Editor: Kutar Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah