DPR Tetapkan Revisi UU ITE Jadi Undang-undang, Simak Substansinya!

- 5 Desember 2023, 16:23 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyerahkan laporan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto: Mentari/nr
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyerahkan laporan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto: Mentari/nr /Mentari/nr/

Kilasaceh.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui perubahan kedua Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pada masa konferensi II Tahun Sidang 2023-2024. Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 5 Desember 2023.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pentingnya perubahan ini sebagai respon terhadap dinamika pesat di dunia digital.

“Perubahan Undang-Undang ITE diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik,” ujar Puan Maharani, yang juga Politisi Fraksi PDI-Perjuangan.

Puan, mengatakan perubahan tersebut tidak hanya menyoroti perlindungan data dan transaksi elektronik, tetapi juga memasukkan ketentuan-ketentuan baru yang berkaitan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Upaya tersebut, menurut Puan, sejalan dengan semangat DPR RI untuk terus mengikuti perkembangan zaman dan memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi seluruh pengguna sistem elektronik.

Baca Juga: Komisi I DPR RI dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE Dibawa ke Paripurna, Ini Substansi Perubahannya!

Selain mengubah Undang-Undang ITE, DPR RI juga berhasil menyepakati tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) lainnya menjadi undang-undang.

Salah satunya adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan regulasi terkait pemilihan kepala daerah, menghadirkan tata kelola yang lebih baik.

DPR RI juga memberikan perhatian khusus terhadap situasi Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan menyepakati RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Selain itu, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga berhasil disetujui.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk menjamin hak kebebasan setiap individu sambil mempertimbangkan keamanan dan kesejahteraan umum di masyarakat demokratis.

Halaman:

Editor: Kutar Maulana

Sumber: Kabar 24


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah