Menteri PANRB Anas Atur Kombinasi WFH dan WFO untuk Mengatur Arus Mudik Lebaran

- 16 April 2024, 10:35 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /Humas Setkab/Agung/

Kilasaceh.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengaturan tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang perayaan Lebaran. Kebijakan ini, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran demi kelancaran mobilitas masyarakat saat musim mudik.

Pada Sabtu, 13 April 2024, Anas mengungkapkan bahwa aturan ini dibuat dengan cermat, dengan fokus utama tetap pada kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, langkah ini menjadi penting mengingat animo mudik yang tinggi setiap tahunnya, terutama dengan meningkatnya aksesibilitas di berbagai wilayah di Indonesia.

"Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik tetap optimal, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang selalu menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima dalam segala situasi," ungkap Anas.

Dalam kebijakan yang dikeluarkan, Anas menegaskan bahwa instansi-instansi yang secara langsung berkaitan dengan pelayanan publik, seperti bidang kesehatan, keamanan, dan penanganan bencana, tetap akan menerapkan sistem WFO secara penuh, mencapai 100 persen. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan-pelayanan vital ini tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu.

Aparatur Sipil Negara Dapat WFH Maksimal 50%, Anas Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

"Sementara untuk instansi-instansi yang lebih berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan, kami mengizinkan penerapan WFH hingga maksimal 50 persen dari jumlah pegawai," jelas Anas.

Anas memberikan contoh bahwa bagian kesekretariatan, keprotokolan, dan perumusan kebijakan adalah beberapa contoh instansi yang dapat menerapkan WFH sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Dia menekankan bahwa ketentuan ini harus diatur secara teknis oleh masing-masing instansi pemerintah melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Anas menyebutkan bahwa kebijakan ini bukanlah tanpa pertimbangan matang. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memastikan bahwa regulasi ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.

"Tentu, kami juga menerima masukan dari Polri dan Kemenhub dalam menyusun kebijakan ini," tambahnya.

Arus Mudik Lebaran 2024 Terkelola, Anas Koordinasi dengan Polri dan Kemenhub

Namun demikian, Anas menegaskan bahwa meskipun ada kebijakan WFH, setiap instansi pemerintah diimbau untuk tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Dia menegaskan bahwa libur Lebaran tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah