Panduan Lengkap Mengajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Mengalami PHK!

- 21 Desember 2023, 13:30 WIB
Brosur Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan
Brosur Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan /BPJS Ketenagakerjaan/

Sambil menunggu verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perlu melakukan asesmen yang tersedia di akun SIAPkerja. Ini dapat diakses dengan mengklik "Lakukan Asesmen" dan memilih "Asesmen Potensi Kerja". Isi data sesuai dengan pekerjaan sebelumnya dan selesaikan asesmen. Asesmen ini tidak memiliki jawaban benar atau salah, sehingga pekerja tidak perlu khawatir tentang nilai kelulusan.

Baca Juga: Ayu Marzuki Dongkrak Kesadaran Kesehatan Mental: Talk Show 'Jiwa Sehat Keluarga Bahagia' Guncang Aceh!

Langkah 5: Tunggu Pencairan Dana Manfaat JKP

Setelah semua langkah di atas dilakukan, pekerja hanya perlu menunggu pencairan dana manfaat JKP masuk ke rekening bank yang telah didaftarkan sebelumnya. Proses ini membutuhkan kesabaran, tetapi dengan melibatkan semua langkah dengan cermat, pekerja akan dapat mengakses manfaat JKP dengan lancar.

Manfaat JKP yang Luar Biasa

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial dalam enam bulan pasca-PHK, tetapi juga menawarkan manfaat tambahan yang dapat membantu pekerja dalam mengatasi tantangan pasca-PHK.

- Konseling Karier
Layanan konsultasi atau konseling memberikan informasi seputar dunia kerja, membantu peserta JKP membuat perencanaan karier yang solid.

- Informasi Pasar Kerja
Manfaat ini mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja dalam satu medium, disortir berdasarkan kompetensi kerja yang dimiliki oleh pencari kerja.

- Pelatihan Kerja
Program pelatihan kerja mencakup serangkaian kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, baik melalui reskilling maupun upskilling.

Untuk memenuhi syarat mendapatkan semua manfaat program ini, pekerja perlu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iuran minimal 12 bulan dalam dua tahun terakhir. Selain itu, mereka harus telah membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Syarat ini bertujuan untuk memastikan kontribusi yang memadai selama masa bekerja.

Baca Juga: Cerbung Part 3 : Sepucuk Surat untuk Presiden, Sang Pahlawan Jalanan

Halaman:

Editor: Anshori

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah