Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Ingatkan Peserta dan Masyarakat Tentang Aturan Selama Masa Tenang Pemilu

- 12 Februari 2024, 12:43 WIB
Ely Safrida, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh
Ely Safrida, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh /Istimewa/

Kilasaceh.com - Menjelang pemilihan umum tahun 2024, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Ely Safrida, menegaskan pentingnya mematuhi aturan selama masa tenang pemilu. Dalam pernyataannya pada Minggu, 11 Februari 2024, Ely Safrida mengimbau seluruh peserta pemilu, tim kampanye, dan masyarakat untuk tidak memanfaatkan waktu masa tenang untuk melakukan kampanye, baik secara langsung maupun di platform digital.

Larangan Kampanye pada Masa Tenang

Ely Safrida menyoroti larangan kampanye selama masa tenang pemilu, termasuk di platform digital. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, setiap orang yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara atau denda maksimal 12 juta rupiah.

Baca Juga: Logistik Pemilu Sudah Tiba di Kecamatan Kuta Baro, Pendistribusian ke 47 Desa akan Berlangsung 13 Februari

"Kami mengimbau kepada peserta pemilu dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah dibuat," tegas Ely Safrida.

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan kampanye pada masa tenang adalah kunci untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan.

Sanksi Pidana Sebagai Deterrent bagi yang Berkampanye di Masa Tenang

Dalam konteks sanksi pidana, Ely Safrida menjelaskan bahwa sanksi tersebut bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai upaya pencegahan. Sanksi pidana kurungan 1 tahun penjara atau denda 12 juta rupiah diharapkan dapat menjadi deterrent bagi mereka yang cenderung melanggar aturan kampanye. Hal ini sekaligus menunjukkan seriusnya penegakan hukum dalam mewujudkan pemilihan yang bersih dan adil.

Selain larangan kampanye, Ely Safrida juga memberikan peringatan keras terkait praktik politik uang. Ia menegaskan bahwa politik uang bukan hanya dilarang, tetapi juga harus ditolak oleh masyarakat. Pasal 523 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mencantumkan sanksi pidana kurungan 4 tahun atau denda 48 juta rupiah bagi setiap pelaksanaan, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung.

Baca Juga: Asisten I Sekdakab Melepas Armada Logistik Pemilu 2024 di Aceh Besar

"Politik uang merusak esensi demokrasi. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melawan praktik ini agar pemilihan berlangsung secara jujur dan bermartabat," ujar Ely Safrida dengan tegas. Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pemilu sangat penting untuk menciptakan lingkungan politik yang sehat.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah