TAPA dan Panwaslih Aceh Teken Kesepakatan Dana Pengawasan Pilkada 2024

- 26 April 2024, 18:17 WIB
Penjabat Sekretaris Daerah Aceh sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Azwardi AP, M.Si., melakukan Penandatanganan Kesepakatan Hibah antara Pemerintah Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, di Ruang Rapat Sekda, Kamis, 25 April 2024
Penjabat Sekretaris Daerah Aceh sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Azwardi AP, M.Si., melakukan Penandatanganan Kesepakatan Hibah antara Pemerintah Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, di Ruang Rapat Sekda, Kamis, 25 April 2024 /Ist/

Kilasaceh.com - Pemerintah Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh telah mencapai kesepakatan penting terkait anggaran untuk pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Dalam sebuah acara yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis, 25 April 2024, anggota Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Panwaslih Aceh menandatangani berita acara kesepakatan anggaran tersebut.

Pertemuan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan utama, termasuk perwakilan dari TAPA seperti Pj Sekda Aceh Azwardi, Plh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Sekda Aceh Yusrizal, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek, Inspektur Aceh Jamaluddin, dan Kepala Badan Kesbangpol Aceh Dedy Yuswadi. Sementara dari pihak Panwaslih Aceh, hadir Ketua Panwaslih Aceh Muhammad Ali dan anggota Panwaslih Muhammad Yusuf, Muhammad AH, Muhammad Fuadi, dan Ahmat Darlis.

Kesepakatan Anggaran Pilkada 2024: TAPA dan Panwaslih Aceh Sepakat Dana Rp 48,9 Miliar

Hasil kesepakatan yang diumumkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Dedy Yuswadi, menunjukkan bahwa TAPA dan Panwaslih telah menyetujui anggaran sebesar Rp 48.923.404.640 untuk pengawasan Pilkada serentak 2024. Dedy menjelaskan bahwa dana tersebut akan dialokasikan oleh Pemerintah Aceh melalui mekanisme hibah daerah.

Dana hibah tersebut akan digunakan oleh Panwaslih Aceh untuk berbagai kegiatan operasional, termasuk pelayanan administrasi perkantoran, rehabilitasi gedung kantor, sewa transportasi, sosialisasi pengawasan, penyediaan sarana kerja, dan biaya perjalanan dinas. Dedy menegaskan bahwa pengalokasian dana hibah ini telah diatur dalam berbagai regulasi dan Undang-Undang yang berlaku.

Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran dan integritas Pilkada serentak 2024 di Aceh, serta menunjukkan komitmen bersama dari pemerintah dan lembaga pengawas untuk menjaga proses demokrasi yang berkualitas.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x