Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Promosi Judi Online ke JPU Bireuen oleh Penyidik Polda Aceh

- 26 April 2024, 17:51 WIB
Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus promosi judi online ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen pada Kamis, 25 April 2024.
Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus promosi judi online ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen pada Kamis, 25 April 2024. /Humas Polda Aceh/

Kilasaceh.com - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus promosi judi online ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen pada Kamis, 25 April 2024. Tersangka yang ditangkap dalam kasus ini menggunakan inisial UK dan berusia 19 tahun.

Kombes Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangannya, usai tahap II tersebut menyampaikan bahwa tahap penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan pada 27 Desember 2023 terkait aktivitas promosi judi online. Dari laporan tersebut, tim penyidik berhasil mengidentifikasi pemilik akun Instagram yang terlibat dalam promosi judi online, yang kemudian ditangkap pada Selasa, 19 Desember 2023 di salah satu kafe di Kabupaten Bireuen.

Penyidik Polda Aceh Ungkap Modus Baru Promosi Judi Online Melalui Instagram

Kompol Ibrahim, Kasubdit Siber Polda Aceh, menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, tersangka mengakui perannya sebagai affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya. Dia juga mengaku telah terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut selama tiga bulan sebelum ditangkap. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan membuat status di akun Instagramnya dan mencantumkan link atau situs yang membuka akses perjudian.

Tersangka juga mengungkapkan bahwa dia mendapatkan bayaran sebesar Rp600 ribu untuk setiap promosi yang dilakukannya, namun dia tidak dapat mengingat nama orang yang membayarnya. Selain itu, percakapan terkait pembayaran tersebut juga telah dihapus dari perangkatnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena pelanggarannya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti yang diamankan, termasuk satu unit handphone, dua kartu seluler, dan satu akun Instagram, telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen untuk proses hukum selanjutnya.

Polisi Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke Kejaksaan: Masyarakat Diimbau Waspada

Ibrahim juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Aceh, untuk tidak tergiur oleh tawaran mempromosikan link atau situs judi online. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat berakibat pada konsekuensi hukum atau pidana. Hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam itu.***

 

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x