Dalam Pelestarian Satwa Dilindungi, Polda Aceh Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Gading Gajah

- 26 April 2024, 17:40 WIB
MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidie beserta barang bukti berhasil diamankan Personel Polda Aceh
MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidie beserta barang bukti berhasil diamankan Personel Polda Aceh /Humas Polda Aceh/

Kilasaceh.com - Dalam upaya melindungi keberlangsungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan gading gajah. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya merugikan satwa tersebut, tetapi juga mengancam keberadaan dan keseimbangan alam.

Berdasakan Laporan Masyarakat, Polda Aceh Ungkap Jaringan Perdagangan Gading Gajah

Kronologi penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang peduli terhadap pelestarian satwa dilindungi memberikan laporan curiga terkait adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan dipimpin oleh AKP Rivandi Permana melakukan penyelidikan yang akurat dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Pada Kamis malam, 25 April 2024, dua pelaku dengan inisial MD (50) dan BSR (30), yang merupakan warga Pidie, berhasil ditangkap oleh tim gabungan tersebut. Penangkapan dilakukan secara taktis dan tanpa kekerasan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa barang ilegal tersebut.

Pelaku Dijerat dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 5 tahun dan Denda Maksimal Rp100 juta

AKBP Muliadi, Kasubdit Tipidter Polda Aceh, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana. Pelaku akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) tersebut, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Muliadi juga menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam. Penegakan hukum terkait perdagangan satwa dilindungi bukan hanya sekadar tugas rutin, tetapi juga sebuah tanggung jawab moral yang harus diemban oleh semua pihak. "Penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama, tetapi sebagai pengingat bahwa terkait masalah KSDAE perlu menjadi perhatian serius semua pihak," ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi yang sangat berharga. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menangani pelanggaran terhadap konservasi sumber daya alam.

 

Kasus ini juga menimbulkan sorotan terhadap peran pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan hukum terkait konservasi sumber daya alam. Beberapa kalangan menilai bahwa masih diperlukan peningkatan dalam pengawasan serta penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Namun demikian, langkah yang diambil oleh Polda Aceh dalam menangani kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga keberlangsungan sumber daya alam. Kerjasama antara pihak berwenang, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci utama dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x