Indonesia Dukung Afrika Selatan di Mahkamah Internasional Terkait Genosida Israel di Gaza

- 10 Januari 2024, 19:55 WIB
Seorang anak Palestina yang terluka akibat pemboman Israel di Jalur Gaza mendapat perawatan di rumah sakit Nasser di Khan Younis, Jalur Gaza Selatan, Sabtu, 6 Januari 2024.
Seorang anak Palestina yang terluka akibat pemboman Israel di Jalur Gaza mendapat perawatan di rumah sakit Nasser di Khan Younis, Jalur Gaza Selatan, Sabtu, 6 Januari 2024. /AP Photo/Mohammed Dahman

Kilasaceh.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, dengan tegas menyatakan dukungan Indonesia terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Dilansir dari okezone.com, Indonesia secara hukum tidak dapat menggugat Israel di ICJ karena tidak menjadi Negara Pihak dalam Konvensi Genosida. Namun, Iqbal menegaskan bahwa dukungan Indonesia terhadap upaya hukum Afrika Selatan adalah bukti nyata komitmen moral dan politik terhadap penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu 10 Januari 2024.

Disisi lain, Pada 30 Desember 2022, Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta saran dan pendapat (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai "status dan konsekuensi hukum" pendudukan Israel terhadap Palestina. Permintaan ini, yang secara resmi diteruskan oleh Sekjen PBB kepada ICJ pada 17 Januari 2023, menjadi pijakan bagi upaya hukum yang didukung oleh Indonesia.

Indonesia, sebagai bagian dari responsnya terhadap permintaan tersebut, akan menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional pada 19 Februari 2024. Menlu RI dijadwalkan untuk hadir dan memberikan pernyataan lisan (oral statement) guna mendorong Mahkamah Internasional memberikan advisory opinion sesuai dengan permintaan Majelis Umum PBB.

"Dalam kaitan ini, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu RI dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB," tutur Iqbal.

Baca Juga: DPR Mendorong Indonesia Seret Israel ke Pengadilan Internasional

Editor: Kutar Maulana

Sumber: okezone.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah