Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan Dua Ekskavator dalam Upaya Menertibkan Tambang Ilegal

- 2 September 2023, 14:18 WIB
Polda Aceh mengamankan dua unit ekskavator di dua lokasi tambang ilegal jenis tanah urug di Kabupaten Aceh Timur.  Sabtu, 2 September 2023.
Polda Aceh mengamankan dua unit ekskavator di dua lokasi tambang ilegal jenis tanah urug di Kabupaten Aceh Timur. Sabtu, 2 September 2023. /Humas Polda Aceh/

Kilasaceh.com - Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh di bawah pimpinan AKP Darmawanto telah berhasil melakukan operasi penegakan hukum yang menghasilkan pengamanan dua unit ekskavator di dua lokasi tambang ilegal jenis tanah urug di Kabupaten Aceh Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya keras untuk memberantas aktivitas tambang ilegal yang telah lama meresahkan masyarakat.

Operasi penegakan hukum ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Laporan tersebut menarik perhatian pihak berwenang, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lokasi tambang yang disoroti tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan tambang secara legal. Selain itu, alat berat ekskavator yang digunakan untuk penambangan juga diamankan, dan kegiatan penambangan ilegal segera dihentikan. Seperti yang diutarakan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, Sabtu, 2 September 2023.

Selain mengamankan alat berat, lanjut Muliadi, pihak berwenang juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk operator alat berat, pencatat, dan pekerja. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai aktivitas tambang ilegal dan mungkin keterlibatan pihak lain.

Dalam hal ini, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. 

"Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah. Dukungan dan kerjasama dari masyarakat dianggap sangat penting dalam menjaga lingkungan dan mencegah kerugian ekonomi yang disebabkan oleh aktivitas ilegal seperti ini," pinta Muliadi di akhir keterangannya.

Editor: Syaiful Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah