Kasus Dugaan Pembunuhan di Kajhu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Ini Alasannya!

- 10 Januari 2024, 10:40 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /Pixabay/soumen82hazra/

Kilasaceh.com - Melansir dari media Modus Aceh, terkait kasus dugaan pembunuhan wanita paruh baya asal Sabang di Gampong Kajhu, Aceh Besar, hingga saat ini Penyidik Polresta Banda Aceh belum menetapkan tersangka.

Baca Juga: Fauziannur, Caleg DPRA, Serahkan Bola Volly untuk Dukung Olahraga Pemuda di Gampong Kajhu

Dalam hal ini, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, saat ini menunggu hasil autopsi terhadap jenazah Evy.

Selain itu, dalam penyelidikan, mengkutip dari media tersebut, kata Fahmi, beberapa barang bukti yang didapatkan dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada yang dikirim ke Laboratorium Kriminal (Labkrim) untuk diuji lab. Sehingga harus menunggu hasil tersebut. "Penyidik saat ini masih menunggu hasil autopsi, kemudian terkait penyidikan ini beberapa barang bukti ada yang kita kirim ke Labkrim untuk kita uji lab," sebutnya.

Bahkan, katanya, ada 6 orang saksi yang sudah diperiksa terkait dugaan pembunuhan ini. Mulai dari Kepala Dusun setempat, beberapa tetangga, dua anak korban terdiri dari laki-laki dan perempuan, termasuk pacar anak korban (Reza-red) yang kemarin datang ke rumah saat kejadian.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri, Pertimbangan Matang di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Berkaitan dengan pelaku pembunuhan, lanjut Fahmi, penyidik belum menemukan atau mengarah kepada seseorang.

Diketahui sebelumnya, Evy Marina Amaliawati (53), warga Sabang, ditemukan meninggal oleh anaknya dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada Selasa, 2 Januari 2024 lalu.***

 

Halaman:

Editor: Anshori

Sumber: Modus Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah