Ketua Pernusa, Kanjeng Pangeran Norman: Penanganan Demonstrasi Sesuai SOP, Kritik Sembarangan Tak Patut

- 21 Maret 2024, 13:21 WIB
Ketua Pernusa, Kanjeng Pangeran Norman.
Ketua Pernusa, Kanjeng Pangeran Norman. /Ist/

Kilasaceh.com - Kanjeng Pangeran Norman, Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Ketua Umum Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, yang mempertanyakan tindakan aparat keamanan dalam menangani demonstrasi. Norman menegaskan bahwa penanganan yang dilakukan oleh kepolisian telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 (Perkapolri 9/2008). "Sudah menjadi protap, tidak pantas hanya karena merasa kecewa lalu mengkritik sembarangan," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 20 Maret 2024.

Menurut Norman, kritik yang disampaikan terhadap tindakan aparat keamanan harus disertai dengan pemahaman yang mendalam akan konteks dan prosedur yang berlaku. Menurutnya, kritik sembrangan hanya akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di tengah masyarakat. "Kritik itu penting, tetapi harus dilakukan dengan cerdas dan mempertimbangkan semua faktor yang terlibat," tambahnya.

Lebih lanjut, Norman menjelaskan bahwa penerapan SOP oleh aparat keamanan merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat. Dia menegaskan bahwa SOP tersebut telah dirancang dengan cermat untuk menghindari pelanggaran hak asasi manusia dan menjamin perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam demonstrasi.

"Kami sangat memahami pentingnya hak untuk menyampaikan pendapat, namun hal itu juga harus diiringi dengan kewajiban untuk menjaga ketertiban umum," tegas Norman.

Norman: Gugatan Sengketa Pemilu Tidak Akan Membuahkan Hasil, Pasangan 02 Telah Memenangkan Pilpres

Norman juga menanggapi soal gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang dilayangkan oleh pihak tertentu. Menurutnya, sangat tidak mungkin bagi gugatan tersebut untuk memenangkan kasus di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disebabkan oleh keunggulan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, dalam perhitungan suara.

"Ikhtiar untuk mempengaruhi opini publik dengan berbagai retorika tidak akan berguna, karena faktanya pasangan calon nomor urut 02 sudah memenangkan Pilpres," tegasnya.

Norman menjelaskan bahwa secara matematis, peluang untuk memenangkan gugatan sengketa pemilu tersebut sangatlah kecil. Dengan melihat hasil perhitungan suara yang telah dilakukan, Norman meyakini bahwa pasangan Prabowo-Gibran sudah memperoleh dukungan mayoritas dari rakyat Indonesia.

"Ikhtiar untuk memenangkan gugatan tersebut hanyalah sia-sia belaka. Mari kita terima hasil Pilpres dengan lapang dada dan bergerak maju ke masa depan yang lebih baik," tambahnya.

Norman Tegaskan: Memperdebatkan Hasil Pilpres Tidak Produktif, Fokuslah pada Pembangunan

Norman menekankan bahwa upaya untuk terus memperdebatkan hasil Pilpres di luar konteks keputusan yang sudah diambil tidak akan memiliki dampak yang signifikan. Menurutnya, para pemimpin dunia telah memberikan ucapan selamat atas kemenangan Prabowo-Gibran, sehingga upaya untuk memperdebatkan hal tersebut dianggap tidak produktif.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah