Aplikasi M-Paspor, Kemudahan dalam Mengajukan Permohonan Paspor secara Online

- 10 Juni 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi Permohonan Paspor secara Online
Ilustrasi Permohonan Paspor secara Online /pexels.com/Spencer Davis

Kilasaceh.com - Pada era digital yang semakin berkembang, pemerintah Indonesia telah melangkah ke depan dengan memperkenalkan M-Paspor, sebuah aplikasi inovatif yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor secara online. Sejak tahun 2022, layanan ini telah tersedia bagi masyarakat, membawa kemudahan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam proses perolehan paspor.

Sebelum adanya M-Paspor, proses pengajuan paspor seringkali memakan waktu dan tenaga. Calon pemohon harus hadir secara fisik di kantor imigrasi, mengantri, dan menyelesaikan berbagai formulir secara manual. Namun, dengan hadirnya M-Paspor, proses ini menjadi lebih efisien dan nyaman. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor tanpa harus mengunjungi kantor imigrasi, cukup dengan mengaksesnya melalui ponsel pintar mereka.

Langkah Mudah Mengajukan Permohonan Paspor secara Online di Aplikasi M-Paspor

Aplikasi M-Pasor
Aplikasi M-Pasor

Langkah pertama untuk memanfaatkan M-Paspor adalah mengunduh aplikasinya melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Setelah diunduh, proses instalasi dilakukan seperti biasa. Izin yang diminta oleh aplikasi juga sangatlah wajar, seperti izin lokasi untuk menemukan kantor imigrasi terdekat dan akses ke galeri atau kamera untuk mengunggah berkas.

Setelah instalasi selesai, langkah selanjutnya adalah membuat akun di M-Paspor. Proses registrasi ini cukup sederhana, dengan mengisi data diri yang diminta dan memverifikasi melalui email. Setelah akun dibuat dan diaktivasi, masyarakat siap untuk memulai proses pengajuan paspor mereka.

Kemudian, setelah berhasil login, masyarakat akan diarahkan ke halaman utama M-Paspor. Di sini, mereka dapat memilih opsi "Pengajuan Permohonan" untuk memulai proses pengajuan paspor. Aplikasi ini menyediakan dua jenis permohonan: Paspor Reguler yang membutuhkan waktu sekitar 4 hari kerja untuk selesai, dan Paspor Percepatan yang dapat diselesaikan pada hari yang sama.

Selanjutnya, masyarakat diminta untuk memilih kategori umur pemohon: dewasa (17 tahun ke atas) atau anak-anak (17 tahun ke bawah). Setelah itu, mereka dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat dan jenis paspor yang diinginkan, apakah Paspor Biasa atau Paspor Elektronik.

Selain itu, salah satu langkah penting dalam pengajuan paspor melalui M-Paspor adalah mengisi informasi yang diperlukan dengan benar. Masyarakat diminta untuk mengunggah foto KTP atau mengambilnya langsung melalui kamera ponsel mereka. Selain itu, mereka juga perlu mengisi data verifikasi NIK dan menjawab pertanyaan terkait kepemilikan paspor sebelumnya.

Jika pemohon telah memiliki paspor sebelumnya, mereka diminta untuk memberikan informasi tentang kondisi paspor tersebut, seperti apakah telah habis masa berlakunya atau masih berlaku. Setelah itu, mereka diminta untuk memilih tujuan pembuatan paspor dan mengisi informasi terkait tempat tinggal di negara tujuan serta data keluarga atau kerabat yang dapat dihubungi.

Setelah semua informasi diisi dengan lengkap dan benar, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Setelah pengajuan permohonan berhasil, masyarakat akan diberikan kode billing yang harus dibayarkan dalam waktu tertentu. Pembayaran ini dapat dilakukan secara online melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia.

Setelah pembayaran berhasil, masyarakat akan menerima kode antrian yang menunjukkan bahwa pembayaran telah selesai dan mereka siap untuk melanjutkan proses penerbitan paspor. Mereka dapat mencetak PDF kode antrian atau menyimpannya dalam bentuk digital untuk keperluan selanjutnya.

Kemudahan dalam Reschedule dan Tidak Hadir dalam Proses Pembuatan Paspor Online

Meskipun proses pengajuan paspor telah dimulai, kadang-kadang situasi tak terduga dapat mengharuskan pemohon untuk melakukan perubahan jadwal atau bahkan membatalkan kedatangan mereka. Untuk itu, M-Paspor juga menyediakan fitur reschedule, yang memungkinkan pemohon untuk mengubah jadwal kedatangan mereka dengan syarat melakukan perubahan minimal 1 hari sebelum jadwal yang telah ditentukan.

Namun, perlu diingat bahwa tidak hadir tanpa alasan yang sah dapat berdampak pada pembayaran yang telah dilakukan. Jika pemohon tidak hadir sesuai jadwal tanpa melakukan reschedule khusus, maka biaya yang telah dibayarkan tidak akan dikembalikan.

Dengan adanya M-Paspor, pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan layanan publik melalui pemanfaatan teknologi. Langkah ini bukan hanya mempermudah proses pengajuan paspor bagi masyarakat, tetapi juga mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan mengurangi birokrasi yang tidak perlu.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah