Pemkab Aceh Besar Resmi Akui 68 Mukim Sebagai Masyarakat Hukum Adat

- 27 April 2024, 12:30 WIB
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM membuka Musrenbang RKPD Aceh Besar tahun 2025 di aula SMK Al-Mubarkeya, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (23/4/2024)
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM membuka Musrenbang RKPD Aceh Besar tahun 2025 di aula SMK Al-Mubarkeya, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (23/4/2024) /Pemkab Aceh Besar/

Kilasaceh.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menandatangani Surat Keputusan yang mengakui dan melindungi 68 Mukim sebagai bagian dari Masyarakat Hukum Adat di wilayah tersebut. Langkah penting ini diambil oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, yang menandatangani Surat Keputusan Bupati dengan Nomor 224 Tahun 2024 pada tanggal 16 April 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, tercatat pengakuan terhadap 68 Mukim yang tersebar dalam 23 Kecamatan di wilayah Aceh Besar. Muhammad Iswanto, dalam pernyataannya, menyambut baik langkah tersebut dengan mengatakan, "Alhamdulillah sudah kita tetapkan 68 Mukim dalam wilayah kita di Aceh Besar dalam sebuah keputusan Bupati, sebagai wilayah hukum adat."

Iswanto juga mengekspresikan harapannya bahwa pengakuan ini akan memberikan kekuatan dan pengakuan hukum dalam pemerintahan di wilayah kemukiman. Dia juga berharap agar Mukim dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Majelis Adat Aceh Bersiap Dukung Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mukim di Aceh Besar

Menyikapi langkah ini, Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar, Asnawi Zainun, SH, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pemkab Aceh Besar atas pengakuan dan perlindungan terhadap 68 Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui surat keputusan Bupati.

"Semoga para Imeum Mukim dari 68 Mukim di Aceh Besar yang telah mendapatkan pengakuan secara tegas dan spesifik sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui keputusan Bupati Aceh Besar ini, semakin memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan kehidupan adat dan adat-istiadat adat termasuk dalam pengelolaan SDA secara adat sesuai kewenangan yang diatur peraturan-perundangan, dengan tetap mengedepankan pendekatan koordinasi dan semangat sinergitas, dengan gampong-gampong dalam wilayah Mukim dan juga dengan Kecamatan setempat," ujar Asnawi.

Lebih lanjut, Asnawi Zainun menegaskan kesiapan Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat hukum adat mukim dalam Kabupaten Aceh Besar. Sesuai dengan Qanun Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar, MAA Aceh Besar akan berperan sebagai lembaga pembina kehidupan adat dan adat-istiadat di wilayah tersebut.

Masyarakat Hukum Adat Mukim di Aceh Besar Dapat Pengakuan Resmi dari Pemerintah Daerah

Pengakuan resmi ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah administratif semata, tetapi juga menjadi landasan bagi penguatan identitas dan hak-hak masyarakat adat di Aceh Besar. Dengan adanya perlindungan hukum, diharapkan Masyarakat Hukum Adat Mukim dapat menjalankan kehidupan mereka sesuai dengan tradisi dan adat yang telah diwariskan turun-temurun.

Langkah ini juga menjadi bukti konkret dari komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan keadilan dan keberagaman budaya di tengah dinamika perkembangan sosial dan politik.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x