Direktorat Jenderal Pajak Aceh Berhasil Penuhi Target Pemadanan NPWP dengan NIK

- 27 April 2024, 20:00 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Aceh, Arridel Mindra
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Aceh, Arridel Mindra /Ist/

Kilasaceh.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menggalakkan reformasi perpajakan melalui langkah-langkah inovatif, dengan fokus utama pada perbaikan sistem administrasi dan proses bisnis. Salah satu langkah terbaru yang dilakukan adalah implementasi CoreTax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), sebuah langkah monumental untuk menyempurnakan infrastruktur perpajakan nasional.

Bagian integral dari implementasi SIAP adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan tujuan akhir mengubah NIK menjadi NPWP format baru yang terdiri dari 16 digit. Hal ini ditujukan untuk memperbaiki efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data perpajakan.

Menyikapi perubahan ini, DJP Aceh telah mengumumkan bahwa per tanggal 1 Juli 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan format baru 16 digit. Sementara itu, penggunaan NPWP dengan format lama 15 digit hanya akan diperbolehkan hingga 30 Juni 2024.

DJP Aceh Capai Melebihi 80% Target: 1 Juta Lebih Wajib Pajak Sudah Beralih ke NPWP Baru

Dalam upaya pemadanan NIK menjadi NPWP, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Aceh, Arridel Mindra, menyampaikan bahwa hingga 31 Maret 2024, DJP Aceh telah berhasil mencapai realisasi pemadanan sebesar 1.079.416 Wajib Pajak Orang Pribadi, yang setara dengan 82,32 persen dari total 1.311.220 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang terdaftar di wilayah tersebut.

Meskipun pencapaian ini cukup mengesankan, masih terdapat 231.804 Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Arridel Mindra mengajak wajib pajak yang belum melaksanakan pemadanan untuk segera melakukan proses tersebut melalui situs resmi DJP, www.pajak.go.id. Proses ini dapat dilakukan secara mandiri dengan login ke akun masing-masing, kemudian masuk ke "menu profil", klik "data profil", dan masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, lalu ikuti instruksi selanjutnya untuk mengubah profil menjadi NPWP format baru.

Selain fokus pada pemadanan NIK dan NPWP, DJP Aceh juga telah memperhatikan kinerja kepatuhan formal dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024. Hingga tanggal 24 April 2024, kinerja kepatuhan formal tersebut mencapai 82,95 persen dari target, dengan realisasi sebanyak 284.841 dari target sebanyak 343.372 SPT Tahunan PPh.

Online dan Mudah: Panduan DJP Aceh untuk Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan

Mindra juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 30 April 2024. Untuk memudahkan proses pelaporan, wajib pajak dapat menggunakan layanan pelaporan online melalui situs resmi DJP, www.pajak.go.id. Caranya cukup login ke akun, klik tab "lapor", pilih "eform atau efiling", lalu klik tab "buat SPT" dan ikuti petunjuk yang ada.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses pemadanan NIK-NPWP atau melaporkan SPT Tahunan, DJP Aceh telah menyediakan layanan bantuan melalui kring pajak 1500200 atau dengan berkonsultasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Dengan langkah-langkah konkret ini, DJP Aceh menunjukkan komitmennya dalam mendorong kepatuhan perpajakan serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem administrasi perpajakan secara keseluruhan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara secara keseluruhan.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x