Aplikasi M-Paspor, Kemudahan dalam Mengajukan Permohonan Paspor secara Online

- 10 Juni 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi Permohonan Paspor secara Online
Ilustrasi Permohonan Paspor secara Online /pexels.com/Spencer Davis

Setelah semua informasi diisi dengan lengkap dan benar, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Setelah pengajuan permohonan berhasil, masyarakat akan diberikan kode billing yang harus dibayarkan dalam waktu tertentu. Pembayaran ini dapat dilakukan secara online melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia.

Setelah pembayaran berhasil, masyarakat akan menerima kode antrian yang menunjukkan bahwa pembayaran telah selesai dan mereka siap untuk melanjutkan proses penerbitan paspor. Mereka dapat mencetak PDF kode antrian atau menyimpannya dalam bentuk digital untuk keperluan selanjutnya.

Kemudahan dalam Reschedule dan Tidak Hadir dalam Proses Pembuatan Paspor Online

Meskipun proses pengajuan paspor telah dimulai, kadang-kadang situasi tak terduga dapat mengharuskan pemohon untuk melakukan perubahan jadwal atau bahkan membatalkan kedatangan mereka. Untuk itu, M-Paspor juga menyediakan fitur reschedule, yang memungkinkan pemohon untuk mengubah jadwal kedatangan mereka dengan syarat melakukan perubahan minimal 1 hari sebelum jadwal yang telah ditentukan.

Namun, perlu diingat bahwa tidak hadir tanpa alasan yang sah dapat berdampak pada pembayaran yang telah dilakukan. Jika pemohon tidak hadir sesuai jadwal tanpa melakukan reschedule khusus, maka biaya yang telah dibayarkan tidak akan dikembalikan.

Dengan adanya M-Paspor, pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan layanan publik melalui pemanfaatan teknologi. Langkah ini bukan hanya mempermudah proses pengajuan paspor bagi masyarakat, tetapi juga mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan mengurangi birokrasi yang tidak perlu.***

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah