Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Banda Aceh Berhasil Menyita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

- 1 Desember 2023, 11:23 WIB
Satpol PP Banda Aceh dan Bea Cukai Sita 43 Ribu Batang Rokok Illegal. Kamis, 30 November 2023.
Satpol PP Banda Aceh dan Bea Cukai Sita 43 Ribu Batang Rokok Illegal. Kamis, 30 November 2023. /Pemko Banda Aceh/

Kilasaceh.com - Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh, petugas Bea Cukai, dan anggota Kepolisian berhasil mengungkap dan menyita puluhan ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal. Operasi tersebut dilakukan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Pada konferensi pers yang digelar di kantor Satpol PP Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP, menyampaikan rincian hasil operasi yang dilakukan tim gabungan. Kamis, 30 November 2023.

Menurut Muhammad Rizal, operasi tersebut dilaksanakan selama beberapa hari, mulai tanggal 21 hingga 30 November 2023, di berbagai penyalur rokok di Banda Aceh. Hasilnya, sebanyak 43.120 ribu batang rokok illegal berhasil disita. Rokok tersebut berasal dari berbagai merek dan diambil dari hasil kerja sama antara personil Satpol PP, petugas Bea Cukai, dan anggota Polri. Muhammad Rizal juga mengungkapkan bahwa operasi dilakukan pada beberapa tanggal, yaitu 21, 23, 28 November, dan hari ini, dengan hasil sebanyak 3.582 bungkus rokok illegal yang berhasil diamankan.

Baca Juga: Bea Cukai Langsa Hancurkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Nilai Pemusnahan Capai Rp4,5 Miliar

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rizal memberikan penekanan terhadap pentingnya menghindari transaksi jual beli rokok illegal. Pihak Satpol PP sebelumnya telah melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik ilegal ini. Sosialisasi juga diarahkan kepada para penyalur dan pedagang untuk menghentikan penjualan rokok illegal. "Jangan ada praktek jual beli rokok illegal ini. Karena yang rugi bukan hanya negara, tapi juga penjual dan masyarakat. Ini berapa banyak modal yang sudah dikeluarkan kemudian disita oleh negara," tegas Muhammad Rizal.

Mantan Camat Baiturrahman ini juga menyoroti dampak negatif dari perdagangan rokok illegal terhadap pembangunan. Ia menyatakan bahwa praktik jual beli rokok ilegal merugikan masyarakat secara umum karena pembangunan dari hasil cukai rokok tidak terjadi. Banyak alokasi anggaran untuk kesehatan dan pembangunan yang seharusnya dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi terhambat.

Baca Juga: Rencana Revolusioner Pemerintah Soal Rokok Eceran Bakal Dilarang! Melangkah Lebih Jauh untuk Menjaga Kesehatan

Sahal Savana, Koordinator Tim Operasi Pasar Rokok Illegal dari Bea Cukai Banda Aceh, memberikan informasi lebih lanjut tentang kerugian negara yang dihasilkan dari praktek jual beli rokok illegal. Dari rokok yang berhasil disita, nilai kerugian mencapai Rp65.085.100. Rincian kerugian meliputi nilai cukai sebesar Rp51.443.200, pajak rokok Rp5.144.300, dan PPN HT (Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau) sebesar Rp8.496.600.

Setelah konferensi pers di Kantor Satpol PP, rokok illegal sebanyak 3.582 bungkus tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk selanjutnya akan dimusnahkan. Prosedur pemusnahan ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk menunjukkan bahwa perdagangan rokok illegal tidak akan ditoleransi.

Pemerintah daerah, melalui Satpol PP, Bea Cukai, dan aparat keamanan, berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini dilakukan tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dan menjamin sumber pendapatan negara dari cukai rokok.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah