Bertekad Berantas Perjudian, Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pelaku Judi Online

- 27 April 2024, 19:30 WIB
Kedua pemain judi online yang berinisial IM (32) dan SH (32)
Kedua pemain judi online yang berinisial IM (32) dan SH (32) /Humas Polda Aceh/

Kilasaceh.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pemain judi online yang tengah aktif bermain di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 April 2024, di dua lokasi berbeda, yakni Desa Tuwi Buya dan Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Masyarakat Bersuara, Polres Nagan Raya Bertindak: Dua Pelaku Judi Online Ditangkap!

Kasubag Humas Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, membenarkan keberhasilan operasi ini yang dilakukan oleh tim Opsnal Polres setempat. Menurutnya, penangkapan kedua pemain judi online ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya praktik perjudian, terutama yang dilakukan secara daring.

Vitra menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dimulai ketika tim Opsnal Polres melakukan patroli di Desa Tuwi Buya. Mereka berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial IM (32) yang ketahuan sedang asyik bermain judi online sambil menikmati secangkir kopi. IM juga mengakui telah mengisi saldo sebesar Rp400 ribu di kios pulsa untuk keperluan berjudi online.

Tak berhenti di situ, tim Opsnal Polres kemudian melanjutkan penyisiran di Desa Lamie, di mana mereka berhasil menangkap satu pelaku lagi berinisial SH (32). Seperti IM, SH juga tertangkap sedang bermain judi online setelah mengisi saldo sebesar Rp180 ribu di kios pulsa terdekat.

Kedua pelaku tersebut kemudian diamankan di Polres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan menghadapi konsekuensi dari tindakan perjudian online yang mereka lakukan.

Vitra juga menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam memberantas praktik perjudian, baik yang dilakukan secara daring maupun konvensional. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas perjudian di Nagan Raya.

Vitra juga Mengingatkan Pemilik Kios Pulsa untuk tidak Memfasilitasi Jual Beli Saldo Judi Online

Dalam mengakhiri keterangannya, Vitra juga mengingatkan pemilik kios pulsa untuk tidak memfasilitasi jual beli saldo judi online. Tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi yang berlaku.***

 

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x