ICJ Umumkan Putusan Sementara Gugatan Afrika Selatan Terhadap Genosida Israel di Gaza

- 28 Januari 2024, 17:00 WIB
 Ketua Parlemen Lebanon Nabih Berri memimpin sidang parlemen di pusat kota Beirut, Lebanon 25 Januari 2024.
Ketua Parlemen Lebanon Nabih Berri memimpin sidang parlemen di pusat kota Beirut, Lebanon 25 Januari 2024. /MOHAMED AZAKIR/REUTERS

Kilasaceh.com - Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan sidang atas gugatan genosida yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza, Palestina. Pada Jumat (26/1/2024) waktu setempat.

Di kutip dari Al Jazeera, Minggu, 28 Januari 2024, hakim Ketua Joan Donoghue memimpin sidang yang berlangsung selama sekitar satu jam. Pada sidang tersebut, dari 17 hakim ICJ, satu-satunya hakim yang absen adalah Patrick Lipton Robinson, namun, ia telah berpartisipasi dalam musyawarah dan pemungutan suara akhir. Putusan tersebut menyusul gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan, menuntut pertanggungjawaban Israel terkait dugaan genosida di Jalur Gaza.

Pengadilan mengatakan Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan bagi warga Palestina di daerah kantong tersebut.

Baca Juga: Indonesia Dukung Afrika Selatan di Mahkamah Internasional Terkait Genosida Israel di Gaza

Namun, pengadilan tidak memutuskan inti dari kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, apakah genosida telah terjadi di Gaza. Tetapi pengadilan mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida.

Dalam putusannya, ICJ memberikan serangkaian langkah tegas yang harus diambil oleh Israel untuk mencegah genosida dan memperbaiki kondisi kemanusiaan di Gaza. Beberapa poin penting dari putusan tersebut adalah:

Baca Juga: Mahkamah Internasional Mulai Memeriksa Kasus Dugaan Genosida Israel di Gaza

  1. ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang diperlukan guna mencegah tindakan apapun yang dianggap sebagai genosida, termasuk tindakan membunuh anggota suatu kelompok, menyebabkan kerusakan fisik, menciptakan kondisi yang dapat menyebabkan kehancuran suatu kelompok, hingga mencegah kelahiran.
  2. Israel diwajibkan untuk memastikan bahwa militernya tidak terlibat dalam tindakan genosida selama konflik dengan Hamas di Jalur Gaza.
  3. ICJ menegaskan bahwa Israel harus mencegah dan mengambil tindakan terhadap setiap komentar publik yang dapat dianggap sebagai hasutan untuk melakukan genosida di Gaza.
  4. Negara Israel diminta untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan akses kemanusiaan di Jalur Gaza, memperhatikan situasi yang sulit bagi warga Palestina.
  5. ICJ menekankan bahwa Israel harus mencegah penghancuran barang bukti yang dapat digunakan dalam kasus genosida, memastikan akuntabilitas yang maksimal.
  6. Israel diinstruksikan untuk menyusun dan menyerahkan laporan kepada ICJ dalam waktu satu bulan sejak perintah ini diberikan.

Baca Juga: Sejak Oktober 2023, Sebanyak 112 Jurnalis Tewas Dalam Serangan Udara Israel di Gaza

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyadh Maliki, menyambut baik putusan ICJ. Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan pengingat bahwa tidak ada negara yang berada di atas hukum atau di luar jangkauan keadilan.

"Palestina akan terus bekerja sama dengan para sekutu untuk memastikan diakhirinya genosida, pertanggungjawaban atas kejahatan yang kejam, dan perlindungan hak-hak kolektif kita sebagai warga dunia atas hak asasi manusia, keadilan, dan kebebasan yang setara," ujar Menteri Luar Negeri Palestina dikutip dari Al Jazeera.

Maliki juga menyampaikan terima kasih kepada rakyat dan pemerintah Afrika Selatan yang telah memberikan dukungan dalam kasus ini serta menyampaikan apresiasi kepada jutaan orang yang turun ke jalan di seluruh dunia untuk memprotes genosida dan memperjuangkan hak-hak Palestina.

Halaman:

Editor: Kutar Maulana

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah