Tangkap Tangan! Polres Nagan Raya Amankan 7 Pelaku Judi dan Uang Ratusan Juta Rupiah

- 25 April 2024, 09:30 WIB
Personel Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi perjudian di pasar ikan Desa Kuta Baroe, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Selasa, 23 April  2024.
Personel Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi perjudian di pasar ikan Desa Kuta Baroe, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Selasa, 23 April 2024. /Humas Polda Aceh/

Kilasaceh.com - Polres Nagan Raya berhasil mengungkap praktik perjudian yang terjadi di pasar ikan Desa Kuta Baroe, Kecamatan Seunagan. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 23 April 2024, polisi menangkap tujuh pelaku yang tengah terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, mengonfirmasi bahwa penggerebekan tersebut berhasil mengamankan tujuh pelaku yang terlibat dalam praktik perjudian. Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah SB (37), IH (45), ZD (48), YD (48), SR (38), ZF (50), dan ZA (30).

Penggerebekan Aktivitas Perjudian di Nagan Raya Berdasarkan Laporan Masyarakat

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp5.409.000, tujuh unit handphone, tiga dompet, dan satu set kartu remi. Aksi penggerebekan ini merupakan respons terhadap informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Vitra menjelaskan bahwa tim opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya segera bertindak setelah mendapat laporan dari masyarakat. Mereka langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku yang tengah asyik berjudi.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x