Memahami Perbedaan Antara DPD dan DPRD dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

- 20 Februari 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi gedung MPR
Ilustrasi gedung MPR /instagram/@lucy_sulianty/

Kilasaceh.com - Sistem pemerintahan Indonesia yang terdiri dari berbagai lembaga memiliki peran masing-masing untuk mewakili dan mengurus kepentingan rakyat. Dalam konteks ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah dua lembaga yang seringkali menjadi sorotan. Bagaimana sebenarnya perbedaan antara keduanya, dan apa peran masing-masing dalam memajukan pemerintahan daerah?

DPD dan DPRD: Singkatan yang Menyimpan Makna Besar

Meninjau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, kita dapat menemukan dasar hukum mengenai fungsi, kedudukan, dan tugas DPD dan DPRD. DPD, atau Dewan Perwakilan Daerah, adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Sementara itu, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dibagi menjadi dua tingkatan, yaitu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Peningkatan Ketahanan Pangan: Dialog Antara Pemerintah Aceh dan DPD RI

Penting untuk memahami bahwa jumlah anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memiliki perbedaan yang mencolok. Pasal 252 mengatur bahwa anggota DPD dari setiap provinsi berjumlah empat orang dengan masa jabatan lima tahun, dan tidak boleh lebih dari sepertiga anggota DPR. Sementara itu, pasal 318 menetapkan bahwa anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, pasal 367 menetapkan jumlah anggota paling sedikit 20 orang dan paling banyak 50 orang. Perbedaan jumlah ini mencerminkan skala representasi yang sesuai dengan tingkat daerah yang diwakilinya.

Bagian menarik lainnya adalah proses peresmian keanggotaan. Pasal 252 menjelaskan bahwa keanggotaan DPD diresmikan oleh keputusan presiden. Sementara itu, keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara berturut-turut diresmikan oleh keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan keputusan Gubernur. Perbedaan proses ini mencerminkan hirarki administratif dan pemilihan di tingkat nasional dan daerah.

Selain itu, wewenang dan tugas masing-masing lembaga juga diatur dengan jelas dalam undang-undang. DPD memiliki tanggung jawab khusus, seperti mengajukan rancangan undang-undang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah ke DPR. Selain itu, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN, pajak, pendidikan, dan agama. DPD juga memiliki peran dalam menyusun program legislasi nasional dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Sementara itu, DPRD Provinsi memiliki wewenang untuk membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada presiden melalui Mendagri, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, serta meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.

Baca Juga: Tgk Ahmada dan Darwati A. Gani Bersaing Ketat di Posisi Kedua dan Ketiga: Dinamika Pemilu 2024 di Aceh

DPRD Kabupaten/Kota, di sisi lain, memiliki tugas seperti membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakilnya kepada Mendagri melalui gubernur, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja di kabupaten/kota, serta meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah