PSI dan Delapan Partai Lainnya Terjebak di Ambang Batas Pemilu 2024: Senayan Tak Lagi Terlihat Dekat

- 22 Februari 2024, 15:00 WIB
Hasil hitung suara legislatif DPR RI 2024.
Hasil hitung suara legislatif DPR RI 2024. /tangkap layar/reel count./

Kilasaceh.com - Pemilu Legislatif 2024 telah menghadirkan drama politik yang menggetarkan bagi sejumlah partai politik di Indonesia. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersama delapan partai lainnya berada di ujung tanduk, menghadapi tantangan berat untuk memenuhi ambang batas perolehan suara parlemen sebesar 4 persen.

PSI Hanya Memperoleh Suara sekitar 2,55 Persen

Menurut hitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru mencapai 61,29 persen pada Kamis, 22 Februari 2024, PSI, yang sebelumnya menjadi partai pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memiliki perolehan suara sekitar 2,55 persen. Jumlah ini menjadikan PSI berada di ambang batas, menyusul perhitungan suara yang masih berlangsung.

Baca Juga: Memahami Perbedaan Antara DPD dan DPRD dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Selain PSI, delapan partai lainnya yang berada di bawah ambang batas perolehan suara parlemen antara lain Perindo, Gelora, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Partai Garuda, dan PKN. Perindo, partai yang didirikan oleh Hary Tanoesoedibjo, menemui kesulitan dengan perolehan suara sekitar 1,29 persen, menghadapi tantangan untuk meraih kursi di Senayan.

Gelora, yang diinisiasi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga terkendala dengan perolehan suara sebesar 0,94 persen. Meskipun memiliki popularitas yang cukup tinggi, perolehan suara ini berada di bawah ambang batas yang ditetapkan Undang-Undang Pemilu.

Partai Hanura, yang sebelumnya pernah menjadi pemain utama dalam politik Indonesia, terancam gagal memenuhi ambang batas dengan perolehan suara sekitar 0,76 persen. Partai Buruh dan Partai Ummat, dengan perolehan suara masing-masing 0,62 persen dan 0,45 persen, juga berada dalam situasi sulit untuk mempertahankan eksistensi politik mereka.

Sementara itu, partai PBB, Partai Garuda, dan PKN menghadapi tantangan serupa dengan perolehan suara di bawah 1 persen. Dengan ambang batas yang harus dicapai sebesar 4 persen, partai-partai ini berada dalam tekanan besar untuk merumuskan strategi dan meraih dukungan yang cukup dalam sisa perhitungan suara.

Ambang Batas Perolehan Suara yang Harus Diraih adalah 4 Persen menuju ke Senayan

Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi penentu nasib bagi partai politik peserta pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa partai politik harus mencapai ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk dapat mengikuti penentuan kursi anggota DPR. Bagi partai-partai yang gagal mencapai ambang batas ini, risiko kehilangan kursi di Senayan sangat nyata.

Baca Juga: Kemenangan Telak Paslon Anies-Muhaimin di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar: Raih 15.900 Suara

Halaman:

Editor: Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah